Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan GBK, Ini Kata Kementerian PUPR

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Jadi, kami sedang membuat revitalisasi kawasan," jelas Rakhmadi.

"Inti dan jiwa dasarnya adalah bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau nantinya ke depan bisa dinikmati publik lebih luas, aksesnya lebih baik, ada fasilitas pendukung bagi masyarakat di sana," tambahnya.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan belum menerima surat terkait revitalisasi kawasan Hotel Sultan.

"Saya pribadi belum tahu. Yang jelas surat belum ada," ucap Zainal Fatah saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Sebagai informasi, PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo, kini tidak lagi menguasai kawasan Hotel Sultan.

Sebab, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan tersebut dengan atas nama PT Indobuildco sudah resmi berakhir.

Hal itu dipastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali kepada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003," ujar Hadi dalam keterangan resmi.

Lalu, pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," tandasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/09/12/210000821/soal-revitalisasi-kawasan-hotel-sultan-gbk-ini-kata-kementerian-pupr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke