Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Raih WTP, Kementerian PUPR Tetap Dapat Catatan dari BPK

Anggota IV BPK, Haerul Saleh mengatakan, meskipun mendapatkan opini WTP, bukan berarti Kementerian PUPR sama sekali bersih dari masalah keuangan.

"Masih ada terdapat beberapa masalah-masalah yang kelihatannya masih berulang," ujar Haerul Saleh saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR di Bendungan Sukamahi, Selasa (8/8/2023).

"Antara lain, kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, enggak sesuai spesifikasi pekerjaan dan duplikasi pembayaran," imbuh Haerul Saleh.

Selanjutnya ada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal yang belum selesai serta yang seharusnya telah selesai pada tahun 2022 atau belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 63 miliar.

Kemudian Haerul Saleh menyebutkan catatan yang terpenting dan membutuhkan perhatian Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan seluruh jajarannya, yaitu terkait penyaluran rumah subsidi yang tidak tepat sasaran senilai Rp 53 miliar.

Tidak tepat sasaran yang dimaksud adalah penerima bantuan rumah subsidi tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat tinggal, melainkan disewakan.

"Ada juga yang sudah diserahkan tapi belum terkonfirmasi siapa penerimanya," ucap Haerul Saleh.

Sejatinya, bantuan rumah subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah.

Untuk itu, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Kementerian PUPR untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Menanggapi temuan ini, Menteri Basuki mengatakan akan segera menindaklanjuti masalah rumah subsidi yang tidak tepat sasaran.

Jelas Basuki, masalah ini berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan (DJPI) karena tedapat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di sana.

"Saya catat betul Rp 53 miliar yang tidak tepat sasaran nanti pasti kita tindak lanjuti," tegas Basuki.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/11/090000021/meski-raih-wtp-kementerian-pupr-tetap-dapat-catatan-dari-bpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke