Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah Jadi Aset Negara, Situ Cihuni Harus Dijaga

Penjabat Gubernur (Pj) Banten Al Muktabar mengungkapkan, pada akhirnya, fungsi Situ Cihuni ini juga bermanfaat bagi masyarakat.

“Dan saya ulang kembali, mengimbau kepada masyarakat untuk kita bersama-sama menjaga aset negara ini yang juga fungsinya nanti akhirnya untuk masyarakat,” jelasnya dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (14/7/2023).

Al Muktabar juga mengucapakna terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) beserta tim atas upaya dalam pengembalian aset negara ini.

Untuk diketahui, permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) soal sengketa kawasan Situ Cihuni antara Pemerintah melalui Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan pengembang swasta, PT Cihuni Mas telah dikabulkan.

Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Kemudian, dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan (PN) Negeri Tangerang tahun 2018 silam.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan PK dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Putusan tersebut memperkuat lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun eks-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.

Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Adapun Situ Cihuni memiliki tampungan luas kurang lebih 32,34 hektar yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”.

Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemkab Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/15/053000521/sah-jadi-aset-negara-situ-cihuni-harus-dijaga-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke