Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Nilai Bus Perintis Dapat Menjangkau Daerah Terpencil

Hal ini disampaikan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

"Konsep angkutan bus perintis adalah membangun keterhubungan untuk pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok Nusantara yang sasarannya daerah 3TP," ucap Djoko.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Kriteria daerah tertinggal dilihat dari apek perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Trayek tersebut tersebar di Pulau Sumatera 53 trayek dan 121 kendaraan, Pulau Jawa 34 trayek dan 66 kendaraan, dan Pulau Kalimantan 34 trayek dan 64 kendaraan,

Kemudian, Pulau Sulawesi 46 trayek dan 103 kendaraan, Pulau Papua 79 trayek dan 102 kendaraan, Bali dan Nusa Tenggara 50 trayek dan 98 kendaraan, dan Kepulauan Maluku dan Maluku 32 trayek dan 43 kendaraan.

Total pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 171,42 miliar atau tepatnya Rp 177.421.801.000 untuk 327 trayek dan dioperasikan 597 kendaraan.

"Bandingkan dengan subsidi KRL Jabodetabak Rp 1,6 triliun, anggaran bus perintis hanya sepersepuluhnya," tegas Djoko.

Djoko menambahkan, pengadaan kendaraan transportasi umum hendaknya disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah.

"Tidak perlu semua armada bus diberikan pendingin. Kendaraan dirancang dapat mengangkut penumpang dan barang," tuntasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/22/101033621/pengamat-nilai-bus-perintis-dapat-menjangkau-daerah-terpencil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke