Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surat Putus Kontrak Proyek Rp 2,7 Triliun Beredar, Inspektorat Sumut Cari Pembocornya

Padahal, surat tersebut bersifat internal antar-instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan KSO.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lasro Marbun menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik.

Dia mengaku belum mendapatkan surat secara resmi agar bisa memastikan apakah sifatnya sangat rahasia atau rahasia.

"Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu, hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu," kata Lasro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2023, dalam surat instansi pemerintah, ada yang sifatnya sangat rahasia, rahasia dan umum.

"Kalau melihat isi surat yang tersebar, seharusnya rahasia karena masih ada hal yang bisa didiskusikan sebelum final diputus atau tidak kontrak tersebut," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa sampai hari ini, belum ada pemutusan kontrak terkait proyek jalan, dranaise dan jembatan sebesar Rp 2,7 triliun.

"Setahu saya, dari penjelasan lisan Kadis PUPR kepada saya, belum pada pemutusan atau pemberitahuan rencana pemutusan. Akan kita cek sifat surat, kalau tidak rahasia, ya tidak perlu diselidiki. Tapi kalau rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami," kata Lasro.

Sepekan terakhir, beredar foto surat keberatan KSO atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede menegaskan belum diputuskan kontraknya, hanya sebatas pemberitahuan.

"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, berlaku dua minggu, yang mengeluarkan PPK atau KPA. Kalau dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti, belum ada pemutusan kontrak," kata Bambang.

Soal surat yang beredar di masyarakat, Bambang menyebut dirinya tidak terlalu fokus menanggapinya.

"Saya tidak perlu tahu siapa itu. Saya bekerja sesuai tupoksi saja," imbuhnya.

Kejar target

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat rapat koordinasi proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah tahun jamak, meminta kontraktor mengejar target rampung pada 2023, karena jalan dan jembatan sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat.

Pembangunan jalan diharapkan menjadi daya ungkit pemulihan ekonomi. Pemprov Sumut memilih ruas jalan menuju kawasan wisata, pusat produktivitas, perkotaan, daerah tertinggal dan terisolasi.

Edy mengharapkan semua pihak mendukung kelancaran proyek pembangunan jalan sepanjang 450 kilometer yang tersebar di seluruh Sumut.

"Selain tepat waktu, tepat mutu juga menjadi prioritas kita. Ini murni untuk rakyat, tidak usah ragu-ragu. Saya mau ini terwujud untuk rakyat saya, inilah motivasi kita, saya minta semangat, lakukanlah yang terbaik, pasti bisa," kata Edy, di kantor Dinas PU.

Selain pembangunan jalan dan jembatan, Sumut juga memiliki tugas menyiapkan infrastruktur pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumut pada 2024.

Edy kembali meminta dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan pembangunan infrastuktur seperti venue dan lainnya.

"Ini juga harus kita siapkan, ada kurang lebih 34 cabang olahraga yang main di Sumut, harus selesai venuenya," ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede memastikan KSO proyek pembangunan dapat mengejar target rampung pada 2023. Dia juga menekankan kualitas harus menjadi prioritas.

"Kita pastikan pengerjaan proyek ini tepat waktu dan tepat mutu,” katanya.

Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono saat konferensi pers di kantor gubernur menegaskan proyek perbaikan jalan di Sumut senilai Rp 2,7 triliun akan selesai sesuai target.

Sebagai kontraktor proyek, pihaknya optimistis target tercapai dan membantah tidak memiliki dana untuk mengerjakan proyek.

Kalau proyek tidak sesuai rencana, bukan hanya Pemprov Sumut yang bermasalah, Waskita juga akan diputus kontraknya.

“Waskita sebagai perusahaan publik yang diputus kontraknya, pemerintah akan marah. PMN akan ditarik lagi,” kata Destiawan.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/04/090000021/surat-putus-kontrak-proyek-rp-2-7-triliun-beredar-inspektorat-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke