Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagi-bagi HGB Milik PTPN VIII kepada Warga Megamendung, Dianggap Pro Rakyat

Ini lantaran karena pihaknya mengedepankan pendekatan aspek humanis, serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," tegas Hadi melansir laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (1/4/2023).

Hadi berujar, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan kelancaran terkait prosedur penyelesaian permasalahan lahan milik PTPN VIII yang sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Dia menyebut, sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan, namun skema pemberian hak tersebut dianggap sebagai win-win solution bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding sehingga dalam upaya penyelesaian kali ini hadir langsung Direktur Utama PTPN III Holding Mohammad Abdul Ghani.

Pada kesempatan ini, Abdul menyebut, penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.

"Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun," tutur Abdul.

Sebelumnya, Hadi telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.

"Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya," tandas Hadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/01/180000921/bagi-bagi-hgb-milik-ptpn-viii-kepada-warga-megamendung-dianggap-pro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke