Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Gula-gula IKN untuk Memikat Para Investor

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada berbagai kesempatan juga menyatakan bahwa pembangunan IKN akan didominasi oleh pembiayaan investor.

Menurutnya, Nusantara bisa terwujud dengan upaya bersama, bukan hanya Pemerintah yang bergerak karena memang Pemerintah hanya kurang lebih menyiapkan 20 persen dari bujet yang ada.

"Sementara, 80 persen kita berikan kesempatan kepada para investor, kepada investasi," ujar Jokowi dalam kegiatan bertajuk Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Pertama adalah terkait jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sementara Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:

  • Pemberian hak, paling lama 30 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 19 Ayat 3 tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa menyatakan, pembaruan aturan jangka waktu HGU dan HGB merupakan bentuk simplikasi pelayanan.

"Jadi kalau sekarang diberikan jangka waktu 30 tahun, nanti investor datang lagi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan minta perpanjangan prosesnya panjang, butuh waktu," papar Gabriel kepada Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Selain soal HGU dan HGB, kemudahan lain yang diberikan kepada investor adalah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Termaktub dalam Pasal 21 Ayat 1, pemberian Hak Atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif 0 persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat 3 tertulis bahwa pihak yang mendapatkan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2, dikenakan BPHTB dengan tarif 0 persen untuk jangka waktu tertentu.

Kemudahan yang ketiga untuk investor IKN adalah pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi dikenakan biaya Rp 0 untuk jangka waktu 20 tahun yang tertulis dalam Pasal 11 Ayat 3 dan 5.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/09/053000521/ini-gula-gula-ikn-untuk-memikat-para-investor

Terkini Lainnya

Tak Ada yang Sempurna, Ini Kekurangan Tinggal di Penthouse

Tak Ada yang Sempurna, Ini Kekurangan Tinggal di Penthouse

Apartemen
Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Berita
Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke