Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepat Legalisasi Aset Kemenhan, BPN Gunakan Pesawat Tanpa Awak

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, ini dilakukan sebagai bentuk percepatan legalisasi aset tanah milik Kemenhan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Atas hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menandatangani nota kesepahaman pada Maret 2017 terkait sertifikasi tanah milik Kemenhan.

“Oleh sebab itu, kami membutuhkan dukungan dari Kemenhan dalam hal oprasionalnya,” tegas Hadi dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).

Hadi menuturkan, Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian terhadap wilayah pertahanan, seperti perbatasan negara.

Sertifikasi pun terus dilakukan pada tanah di pulau-pulau luar kecil terluar, di mana dari 111 pulau, sebanyak 86 pulaunya berstatus area penggunaan lain (APL) dan sebagian bidang tanahnya belum disertifikatkan.

"Namun, 85 pulau sudah bersertifikat dan sisanya harus kita kerjakan, 1 pulau masih dalam proses sertifikasi dan 25 pulau butuh dorongan persetujuan pelepasan dari KLHK," katanya.

Selain itu, imbuh Hadi, Kementerian ATR/BPN perlu menyinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dengan tata wilayah pertahanan. Sehingga, pembangunan infrastruktur pertahanan dapat lebih terarah dan tepat sasaran.

Dalam RTR dituangkan juga perihal Kawasan Strategis Nasional (KSN), termasuk Kawasan Perbatasan Negara (KPN).

Dia menjabarkan, dari sembilan RTR KSN KPN, delapan di antaranya sudah berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Kemudian, dari RTR tersebut, terdapat 81 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan yang sedang dipercepat realisasinya.

"Sehingga nanti dengan tukar-menukar data, tata ruang wilayah akan sinkron dengan tata ruang kepentingan pertahanan dan keamanan. Hal ini membutuhkan dukungan dari Kemenhan," tutup Hadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/05/170000721/percepat-legalisasi-aset-kemenhan-bpn-gunakan-pesawat-tanpa-awak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke