Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ikut Pasang 1 Juta Patok Batas Tanah Jumat Besok? Ketahui Dulu Standarnya

Pemasangan ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN di lokasi pusat pelaksanaan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan ada standar patok tanah yang digunakan.

Patok harus terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Yulia pun kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama memasang patok tanah atau tanda batas di tanahnya masing-masing.

“Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok," tegas Yulia dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (2/2/2023).

Pemasangan 1 juta patok tanah ini merupakan upaya mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya.

Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya, dapat lebih mudah dan cepat.

"Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," ungkap Yulia..

Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah, maka batas bidang tanah mereka akan semakin jelas.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/02/160000321/mau-ikut-pasang-1-juta-patok-batas-tanah-jumat-besok-ketahui-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke