Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP Tapera Kembalikan Uang Pensiun dan Ahli Waris PNS Rp 3,4 Triliun

Sebelumnya, BP Tapera telah mengalihkan peserta serta dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS sebanyak 5,02 juta orang.

Jumlah ini terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif dengan sebesar Rp 11,8 triliun.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan hal ini saat Pengundian Gelagar Rejeki Periode 3 BP Tapera di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

“Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp 3,4 triliun kepada 770.000 peserta PNS pensiun dan ahli waris,” jelas Adi.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tapera yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama 1 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

“Untuk menjalankan komitmen ini, kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data, termasuk dari pemberi kerja. Karena, hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” ungkap Adi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/31/203000421/bp-tapera-kembalikan-uang-pensiun-dan-ahli-waris-pns-rp-3-4-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke