Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan di Balik Biaya Bangun Rumah Menteri di IKN Rp 14 Miliar Per Unit

Mengingat total alokasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 520 miliar untuk pembangunan 36 unit rumah.

Jika dikalkulasi, maka biaya pembangunan untuk setiap satu unit rumah menteri di IKN sekitar Rp 14,4 miliar.

Soal besarnya biaya tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto memberikan jawaban saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI pada Rabu (25/1/2023) lalu.

"Saya jelaskan sedikit tentang harga tadi (pembangunan rumah menteri di IKN), ini karena spek-nya termasuk fully furnished, sudah termasuk isinya," ujarnya dikutip dari kanal Youtube Komisi V DPR RI.

"Jadi nanti memang Bapak/Ibu menteri yang akan menempati tinggal masuk saja itu (tanpa perlu membawa barang/furniture)," tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit demi memastikan kesesuaian biaya dan sebagainya.

"Bahkan audit BPKP-nya istilahnya depan belakang. Di depan berkaitan dengan pemrograman dan pengadaan barang dan jasanya. Kemudian terakhir nanti berkaitan dengan kelayakan harga wajarnya untuk dibayar tersebut, karena ini strategis dan juga punya potensi risiko," pungkas Iwan.

Perlu diketahui, pembangunan rumah tapak menteri di IKN dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk-PT Ciriajasa Engineering Consultant, kerja sama operasi (KSO).

Ruang lingkup kontraknya meliputi perencanaan perancangan persil, pekerjaan kontruksi rumah tapak, fasilitas umum dan sosial kawasan, pekerjaan infrastruktur kawasan, serta pekerjaan furnitur.

Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak 7 Desember 2022 dengan waktu penyelesaian selama 550 hari kalender dan sudah selesai pada Juni 2024 mendatang.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/27/150000421/alasan-di-balik-biaya-bangun-rumah-menteri-di-ikn-rp-14-miliar-per-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke