Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UGK Belum Dibayar Pemerintah, Warga 2 Desa Blokade Akses Jalan Bendungan Temef

Informasi itu dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Polen Inspektur Dua (Ipda) I Ketut Gede Darsana.

Menurut Gede, penyebab aksi blokade jalan karena warga kesal uang ganti kerugian (UGK) lahan terdampak proyek Bendungan Temef di Kecamatan Oenino dan Kecamatan Polen, belum dibayar.

"Bukan saja memblokade jalan, tapi warga juga sempat melakukan demonstrasi, sehingga aktivitas proyek sempat terhenti," ungkap Gede, kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Gede menjelaskan, aksi unjuk rasa puluhan warga dan blokade jalan itu dipimpin dua warga bernama Hernever Baun dan Edison Fina.

Dia menyebutkan, warga protes karena UGK lahan milik warga yang terdampak proyek belum dibayarkan sejak awal pembukaan proyek tahun 2017 hingga tahun 2023.

Dalam aksi protes itu, warga menyampaikan bahwa pada bulan November 2022 lalu, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten TTS dan Balai Wilayah Sungai II (BWS) Propinsi NTT berjanji, sebelum hari raya Natal atau 7 Desember 2022 UGK warga terdampak proyek sudah dibayar.

Namun, hingga 17 Januari 2023, UGK warga terdampak tak sehingga warga terpaksa menutup akses jalan keluar masuk ke proyek.

Gede mengatakan, aksi warga berhasil dibubarkan setelah dia dan sejumlah anggotanya turun ke lokasi.

Warga pun diajak menuju kantor PT Ninda Karya (Persero) sebagai pelaksana proyek untuk berdialog.

"Rencananya akan ada pertemuan lagi antara warga, pemerintah dan pihak pelaksana proyek," ujar dia.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/19/213000021/ugk-belum-dibayar-pemerintah-warga-2-desa-blokade-akses-jalan-bendungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke