JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 600.000 hektar tanah eks-transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bakal dilegalisasi.
Menteri Agragia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, butuh penguatan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai target tersebut.
Sementara saat ini, sebanyak 82 sertifikat tanah hasil penyelesaian masalah tanah eks-transmigrasi di Tanah Laut telah dibagikan kepada masyarakat.
Adapun penyelesaian tanah eks-transmigrasi di Tanah Laut dilakukan melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), lembaga peradilan, dan Kantor Pertanahan.
Skema tersebut dilakukan untuk masyarakat yang secara eksisting sudah menguasai lahan eks-transmigrasi dengan program Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Transmigrasi, Tanah Laut (KIJANG MAS TALA).
"Ternyata dari Tanah Laut inilah, pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan tanah eks-transmigrasi," imbuh Hadi.
Dia berharap, terobosan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang tengah berupaya menuntaskan persoalan tanah eks-transmigrasi.
Upaya lain yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian tanah eks-transmigrasi, yaitu dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Ke depannya, Kemendes PDTT diharapkan dapat menyampaikan data sebaran lokasi tanah transmigrasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyertifikatan tanah-tanah transmigrasi.
"Kita harus bekerja sama dengan Kemendes PDTT untuk meminta lokasinya di mana," tutup Hadi.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/06/160000021/600.000-hektar-tanah-eks-transmigrasi-di-tanah-laut-bakal-dilegalisasi