Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisa Ditiru Pemda Lainnya, Hibah APBD Percepat Pendaftaran Tanah

Imbauan untuk percepatan PTSL, salah satunya melalui peringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kendati demikian, terdapat cara lain untuk mempercepat progres pendaftaran tanah. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Pemkab Tanah Laut telah menghibahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk penyertifikatan 10.000 bidang tanah melalui PTSL.

"Dan katanya tahun depan 15.000, apalagi mudah-mudahan BPHTB-nya juga dibebaskan," ujarnya dalam acara Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tanah Laut pada Senin (05/12/2022), dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Dia menyampaikan, program PTSL maupun penyelesaian tanah transmigrasi merupakan bagian dari program legalisasi aset.

Di mana dari 9 juta hektar terdapat 4,5 juta hektar target legalisasi aset melalui program PTSL dan pendaftaran tanah eks transmigrasi.

Adapun hingga kini, persentase capaian tanah terdaftar di Kabupaten Tanah Laut sudah 73%, menyisakan 27%.

"Saya yakin Pak Bupati sampai akhir jabatan paling tidak bisa menyelesaikan 90%, tinggal 10% lagi Kabupaten Tanah Laut menjadi Kabupaten Lengkap," tandas Hadi.

Bupati Tanah Laut Sukamta mengatakan, program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi atas aset tanah tersebut.

Oleh sebab itu, dia berkomitmen untuk terus mendukung berjalannya program PTSL. Hingga nanti seluruh tanah masyarakat di Bumi Tuntung Pandang telah tersertifikasi secara menyeluruh.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2023 kami juga sudah menganggarkan dan menargetkan sebanyak 15.000 sertipikat tanah melalui program PTSL," tutup Sukamta.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/06/150000121/bisa-ditiru-pemda-lainnya-hibah-apbd-percepat-pendaftaran-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke