Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan Rusun Pekerja Konstruksi di IKN Terapkan Prinsip ESG, Ini Ulasannya

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi berupa rumah susun (rusun) tersebut senilai Rp 567,008 miliar.

"Ditargetkan selesai awal tahun 2023 mendatang sehingga mampu mendukung proses pembangunan di IKN," ujarnya dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (18/11/2022).

Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi tersebut rencananya dilaksanakan selama 145 hari kalender.

Dimulai sejak 29 Agustus 2022 hingga 20 Januari 2023, dengan kontraktor pelaksananya adalah PT Wijaya Karya Gedung-PT Adhi Karya (Persero) Tbk. KSO.

Dalam proses pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi, menurut Iwan, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip
Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).

Pertama adalah environmental atau lingkungan dengan menerapkan lean construction dan green construction.

Kedua yaitu social atau sosial yang bertujuan memberikan fasilitas yang lebih layak bagi para pekerja konstruksi yang membangun IKN.

"Selanjutnya yang ketiga adalah governance atau tata kelola perusahaan yakni membangun tata kelola konstruksi yang lebih rapi, sehat, efisiensi dan efektif," jelas Iwan.

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi modular pada pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kriteria ESG tersebut dan menjadi prototipe lean and green construction di Indonesia.

"Dalam proses pembangunan hunian pekerja konstruksi ini setidaknya ada sebanyak 368 pekerja yang terlibat. Kami juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan aman dari sisi kontruksi," tutup Iwan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/18/113557821/pembangunan-rusun-pekerja-konstruksi-di-ikn-terapkan-prinsip-esg-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke