Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

368 Orang Terlibat Bangun Hunian Pekerja Konstruksi di IKN

Pembangunan HPK berupa rumah susun (rusun) senilai Rp 567 miliar tersebut ditargetkan selesai awal tahun 2023 mendatang. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya terus memantau dan mempercepat pembangunan HPK tersebut.

"Kami terus memantau dan mempercepat pembangunan HPK di IKN," tegas Iwan sebagaimana dilansir dari siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Menurut Iwan, pembangunan HPK IKN rencananya dilaksanakan selama 145 hari kalender, mulai dari 29 Agustus 2022 hingga 20 Januari 2023. 

Kontraktor pelaksana pembangunanya ada dua yakni, PT Wijaya Karya Gedung Tbk atau WIKA Gedung-PT.Adhi Karya (Persero) Tbk dengan skema kerja sama operasi (KSO).

"Nilai kontrak pembangunan rusun HPK di IKN sebesar Ro 567 miliar yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 Kementerian PUPR," terangnya.

Pertama environmental atau lingkungan dengan menerapkan lean construction dan green construction.

Kedua adalah social atau sosial yang bertujuan memberikan fasilitas yag lebih layak bagi para pekerja konstruksi membangun IKN.

Selanjutnya yang ketiga adalah governance atau tata kelola perusahaan yakni membangun tata kelola konstruksi lebih rapi, sehat, efisiensi dan efektif.

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi konstruksi modular pada pembangunan HPK IKN ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kriteria ESG tersebut.

Selain itu, juga menjadi prototipe lean and green construction di Indonesia.

"Kami juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri (PErmen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan aman dari sisi kontruksi," tandasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/15/160538121/368-orang-terlibat-bangun-hunian-pekerja-konstruksi-di-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke