Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Bagi-bagi 2.500 Sertifikat Tanah di Kabupaten Bandung

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.500 sertifikat tanah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.

Meliputi 320 sertifikat di Kabupaten Purwakarta, 500 sertifikat di Kabupaten Bandung, 400 sertifikat di Kota Bandung, 150 sertifikat di Kabupaten Sumedang, 130 sertifikat di Kota Cimahi, dan 1.000 sertifikat di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan bukti keseriusan pemerintah melakukan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

"Instruksi Pak Menteri, Hadi Tjahjanto untuk melakukan percepatan pelaksanaan PTSL sesuai arahan Presiden Joko Widodo sangat dipahami oleh para Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) dan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) BPN di seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu, penyerahan sertifikat tanah di Jawa Barat juga merupakan bukti Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah maksimal dalam melayani masyarakat.

Turut direncanakan hadir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, serta kepala daerah masing-masing wilayah penerima sertifikat.

"Sebagai bentuk sinergi empat pilar, kami juga mengundang Kang Emil selaku Gubernur Jawa Barat, Pangdam Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, serta kepala daerah kabupaten/kota penerima sertifikat. Tentu kami berharap semua pihak bisa hadir," pungkas Yulia.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/08/110000921/jokowi-bagi-bagi-2.500-sertifikat-tanah-di-kabupaten-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke