Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Bayar Tagihan Tol Nirsentuh, STNK Pengendara akan Langsung Diblokir

Aplikasi Cantas ini rencananya sudah bisa digunakan seiring dengan penerapan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh di akhir tahun 2022. 

Agar bisa digunakan, aplikasi ini bisa diunduh melalui smartphone secara gratis oleh para pengguna jalan tol.

Jika diterapkan kelak, maka masyarakat bisa langsung membayar tagihan tarif tol melalui aplikasi tersebut.

Namun bila ada pengguna yang lalai dan terlambat melakukan pembayaran tagihan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka langsung diblokir.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Triono Jasmono dalam Podcast Bina Marga Kementerian PUPR pada Senin (22/8/2022).

“Uji keberhasilan sistem ini kuncinya ada disiplin masyarakat saat pembayaran. Jika nanti ada pengguna jalan tol yang tidak membayar tagihan maka bisa ditindak secara hukum,” ungkap Triono.

Dikatakan, aplikasi Cantas nantinya akan terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian RI.

Sehingga jika ada pengguna jalan yang tidak membayar akan diberikan warning melalui aplikasi dan diberikan jeda waktu untuk melunasinya.

“Jika mereka tetap tidak bayar ada denda yang dikenakan dan harus dibayar segera. Bila tidak STNK mereka bisa langsung diblokir dan tidak bisa digunakan” tambah Triono.

Untuk penerapan sistem MLFF di jalan tol di seluruh Indonesia, pemerintah tengah melakukan berbagai persiapan karena akan dmulai diterapkan pada akhir tahun 2022. 

“Saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatu mulai dari sistemnya, perangkat lunak hingga perangkat keras yang akan digunakan. Insya Allah di akhir tahun ini, kita bisa melaksanakan sistem transaksi nirsentuh ini secara bertahap,” tandas Triono.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/23/160000221/tak-bayar-tagihan-tol-nirsentuh-stnk-pengendara-akan-langsung-diblokir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke