Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Begini Prosedur Pecah Sertifikat Tanah

Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili.

Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.

Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler pada kanal Properti Kompas.com edisi Senin (22/8/2022).

Lantas, apa saja syarat hingga biaya yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat tanah?

Baca keterangan selengkapnya melalui tautan ini Simak, Prosedur Pecah Sertifikat Tanah dan Biaya yang Harus Dibayar

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah menutup program sains, Science Walden, yang menciptakan toilet untuk mengubah kotoran manusia menjadi listrik, panas, dan mata uang digital.

Sebelumnya, inovasi ini diperkenalkan oleh Profesor Teknik Perkotaan dan Lingkungan dari Institut Sains dan Teknologi Nasional Ulsan (UNIST) Cho Jae-weon setahun lalu.

Lantas, apa alasan dihentikannya proyek tersebut?

Selanjutnya baca di sini Proyek Toilet yang Sulap Kotoran Manusia Jadi Mata Uang Digital Dihentikan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangi tender (lelang) proyek jalan perbatasan Timor Leste-Indonesia, Noefefan-Oenuno di Oé-Cusse, senilai 22,1 juta dollar AS atau setara Rp 332 milliar.

Terkait proyek ini, pekerjaan yang dilakukan perseroan meliputi improvement/rehabilitation dan maintenance.

Ini bukan proyek pertama kali Waskita di Timor Leste, sebelumnya juga telah diselesaikan beberapa proyek infrastruktur besar.

Apa saja proyek tersebut?

Selengkapnya baca di sini Waskita Menang Tender Proyek Jalan Perbatasan Timor Leste-Indonesia

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/22/092410921/populer-properti-begini-prosedur-pecah-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke