Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekali Lagi Hadi Tjahjanto Tegaskan, Tak Ada Ampun Bagi Pejabat Pungli BPN

"Saya sampaikan, bila saudara secara hukum melakukan pungli, maka tidak ampun, tidak ada ampun. Akan saya proses," tegas Hadi dalam acara konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Apabila pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pertanahn (Kantah) yang sudah menjalankan sesuai prosedur dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tetapi mereka dikriminalisasi, maka dia tak segan-segan untuk membela mereka. 

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menggelar Rakernas tahun 2022 yang diselenggarakan selama empat hari, 26 Juli 2022-29 Juli 2022.

Selain membahas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rakernas kali ini akan membahas terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk mafia tanah.

Lalu, dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Rencana tata ruang dan pengadaan tanah.

Rakernas kali ini juga membahas strategi pembangunan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung kemudahan berusaha.

Kementerian ATR/BPN juga melibatkan perwakilan dari aparat penegak hukum. Ini berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Sebab, hadir beberapa perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan untuk memperkuat sinergi seluruh jajaran akan dirumuskan strategi dalam peningkatan layanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Oleh karena itu, para peserta Rakernas akan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan diskusi mendalam.

Sehingga, nantinya ditemukan satu kesimpulan yang akan menjadi acuan para jajaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya di seluruh Indonesia.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/26/184924121/sekali-lagi-hadi-tjahjanto-tegaskan-tak-ada-ampun-bagi-pejabat-pungli

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke