Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kunci Sukses Penerapan Rencana Keselamatan Lalin di Indonesia

Perpres ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ).

Namun banyak faktor yang akan berpengaruh kepada pelaksanaan Perpers tentang keselamatan lalin di masyarakat.

Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) harus segera diturunkan agar perencanaan di lapangan dapat dieksekusi.

“Berhasil atau tidaknya RUNK LLAJ tersebut diimplementasikan tergantung bagaimana dalam pelaksanaan dalam Permen dan Perdirjen nantinya,” ujar Deddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Selain itu, agar berjalan efektif, RUNK LLAJ masih harus dikampanyekan sebagai aksi nyata khusus bagi pengguna sepeda motor.

Menurut Deddy, dengan terbitnya Perpres no 1/2022 maka RUNK 2011-2035 tidak diberlakukan lagi, karena Perpres no 1/2022 sudah menjadi legal formal leader.

Untuk diketahui, RUNK Jalan disusun berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan.

RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).

Program nasional KLLAJ tersebut terdiri atas lima pilar yang meliputi sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan berkeselamatan, serta penanganan korban kecelakaan.

Perpres ini akhirnya diterbitkan karena dilatar belakangi dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/06/204722821/ini-kunci-sukses-penerapan-rencana-keselamatan-lalin-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke