JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), kebijakan ganjil genap akhirnya diterapkan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Karena kepadatan lalu lintas yang kian meningkat, pemerintah menambah titik penerapan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan dari sebelumnya hanya berlaku di 13 lokasi.
Namun demikian para pelanggar kebijakan ini belum diberikan sanksi tilang seperti yang seharusnya.
Dikutip dari siaran Kompas TV, sejumlah pengendara yang melanggar aturan masih diberikan kelonggaran dan sosialisasi.
Nantinya sanksi baru akan diberlakukan mulai pekan depan atau pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Di sejumlah ruas jalan masih ditemukan pelanggaran seperti di Jalan Pramuka Raya Jakarta Timur dan Simpang Raya Tomang, di mana pengemudi yang berplat nomor ganjil masih ditemukan.
Untuk menghindari kesalahan, berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/06/190051321/sistem-ganjil-genap-mulai-berlaku-di-jakarta-pelangggar-belum-diberi