Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta, Pelangggar Belum Diberi Sanksi Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), kebijakan ganjil genap akhirnya diterapkan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Karena kepadatan lalu lintas yang kian meningkat, pemerintah menambah titik penerapan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan dari sebelumnya hanya berlaku di 13 lokasi.

Namun demikian para pelanggar kebijakan ini belum diberikan sanksi tilang seperti yang seharusnya.

Dikutip dari siaran Kompas TV, sejumlah pengendara yang melanggar aturan masih diberikan kelonggaran dan sosialisasi.

Nantinya sanksi baru akan diberlakukan mulai pekan depan atau pada Senin (13/6/2022) mendatang.

Di sejumlah ruas jalan masih ditemukan pelanggaran seperti di Jalan Pramuka Raya Jakarta Timur dan Simpang Raya Tomang, di mana pengemudi yang berplat nomor ganjil masih ditemukan.

Untuk menghindari kesalahan, berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/06/190051321/sistem-ganjil-genap-mulai-berlaku-di-jakarta-pelangggar-belum-diberi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke