JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (6/6/2022) mendatang, pada 25 ruas jalan di Kota Jakarta akan diterapkan sistem Ganjil-Genap (Gage).
Seperti dikutip dari akun Twitter Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, keputusan untuk memberlakukan sistem Gage ini lantaran sudah menurunya kasus Covid-19. Terlebih sekarang di Jakarta sudah diterapkan PPKM Level 1.
Alasan selanjutnya adalah peningkatan volume lalu lintas (lalin) di berbagai lokasi serta adanya peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai sektor.
Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/04/182038521/warga-jakarta-sistem-ganjil-genap-akan-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini