Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Kriteria Perumahan dan Permukiman Kumuh? Simak Ulasannya

Pasalnya sebuah perumahan dan permukiman bisa disebut kumuh apabila memenuhi kriteria teknis yang telah ditetapkan.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, terdapat acuan perihal kriteria perumahan dan permukiman kumuh.

Yakni sesuai Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Mengutip dari beleid tersebut, pada Pasal 1 tertulis bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Sementara, permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, kualitas bangunan, serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Di dalam Pasal 18 ayat (1), perumahan dan permukiman kumuh memiliki beberapa kriteria. Digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada perumahan dan permukiman kumuh.

Merangkum dari aturan di atas, berikut ulasan tentang kriteria perumahan dan permukiman kumuh.

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang;
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis. Meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman (tidak terhubung);
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia;
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi.

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan, sehingga menimbulkan genangan;
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi syarat. Meliputi tidak ada tempat pemilahan sampah skala domestik atau rumah tangga, tempat pengumpulan sampah (TPS), sarana pengangkut sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan.
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. Mencakup pewadahan dan pemilahan domestik, pengumpulan sampah lingkungan, pengangkutan sampah lingkungan, dan pengolahan sampah lingkungan.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Mencakup pasokan air, akses jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran, hingga sarana komunikasi;
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta kendaraan pemadam kebakaran atau mobil tangga sesuai dengan kebutuhan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/11/151555521/apa-saja-kriteria-perumahan-dan-permukiman-kumuh-simak-ulasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke