Pasalnya sebuah perumahan dan permukiman bisa disebut kumuh apabila memenuhi kriteria teknis yang telah ditetapkan.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, terdapat acuan perihal kriteria perumahan dan permukiman kumuh.
Yakni sesuai Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Mengutip dari beleid tersebut, pada Pasal 1 tertulis bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Sementara, permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, kualitas bangunan, serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Di dalam Pasal 18 ayat (1), perumahan dan permukiman kumuh memiliki beberapa kriteria. Digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada perumahan dan permukiman kumuh.
Merangkum dari aturan di atas, berikut ulasan tentang kriteria perumahan dan permukiman kumuh.
1. Kondisi Bangunan Gedung
2. Kondisi Jalan Lingkungan
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
4. Kondisi Drainase Lingkungan
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/11/151555521/apa-saja-kriteria-perumahan-dan-permukiman-kumuh-simak-ulasannya