Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Bocoran Skema Pengadaan Tanah di IKN Nusantara

Terkait pengadaan tanah, saat ini sedang disiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah," tujar Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo, dalam keterangan pers, Senin (11/04/2022).

Menurut dia, pengadaan tanah IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," tandasnya.

Sementara itu, perihal skema pemanfaatan ruang diatur melalui Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara yang saat ini dalam tahap finalisasi.

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tahap penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU tersebut.

Pihaknya menyiapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000.

"Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres," ujar Abdul Kamarzuki.

Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkan kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256.000 hektar ini," imbuhnya.

Tentu asas berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan. Salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.

"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/11/191826621/ini-bocoran-skema-pengadaan-tanah-di-ikn-nusantara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke