Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbengkalai 16 Tahun, Sertifikat Tanah 9,3 Hektar Diserahkan ke Pemprov Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman menjelaskan, sertifikat tanah tersebut diserahkan karena selama 16 tahun terbengkalai dan dikuasai oleh masyarakat.

Penyerahan sertifikat juga merupakan bentuk sinergisme dan kolaborasi untuk mendukung Pemprov Bengkulu.

"Ada permohonan dari Pemprov Bengkulu mengenai tanah aset yang dikuasai pihak ketiga dan kami coba lakukan pendampingan, sehingga tanah itu akhirnya bisa kami kuasai lagi," kata Heri dilansir dari Antara, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja Kejati Bengkulu atas integritas, dedikasi, dan peran aktifnya dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa tanah milik Pemprov Bengkulu.

Rohidin juga memberikan penghargaan kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Judhy Ismono.

Penghargaaan itu diberikan atas keberhasilannya mengembalikan aset Pemprov Bengkulu berupa tanah seluas 9,3 hektar tersebut.

Aset milik Pemprov Bengkulu itu awalnya akan dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak. Namun, Kemenkumham tidak membangun di kawasan itu sehingga tanah tersebut terbengkalai.

Rohidin mengakui, ada beberapa aset yang selama ini bermasalah dan telah dilakukan proses pendampingan dari Kejati.

"Alhamdulillah, sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya, tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan lebih besar," tambahnya.

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Bengkulu Syafrianto kepada Rohidin.

Lalu, disaksikan oleh pihak Kejati Bengkulu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penertiban aset Pemprov Bengkulu tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah guna mewujudkan good and clean government.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/08/173000321/terbengkalai-16-tahun-sertifikat-tanah-9-3-hektar-diserahkan-ke-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke