Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lahan 71, 73, dan 116 di Tikungan 9 Sirkuit Mandalika Berstatus HPL

Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer menegaskan, jika Sibahwai merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah, ITDC mempersilakannya menggugat ke pengadilan.

"Tanah itu ada di atas HPL perseroan, kalau ada klaim silakan tuntut ke pengadilan," terang Abdulbar dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Menurut Abdulbar, perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya menguasai tanah sesuai jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Lahan HPL ITDC dengan nomor tersebut telah sah dan berstatus clean and clear yang didukung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin (orang tua Sibahwai) di Pengadilan Negeri Praya yang telah in kracht, lahan bersertifikat HPL membuktikan Amaq Semin tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Hal ini dapat diketahui dari hasil pengukuran ulang yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ITDC pada 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah.

Dalam catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.

Pada perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan memastikan, dengan bukti tersebut, lahan HPL ITDC nomor 71, 73, dan 116 telah sah dan berstatus clean and clear.

Jika masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut, maka jalan terbaik adalah menyelesaikan permasalahan melalui gugatan di Pengadilan Negeri.

"Hal ini mengingat, pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Saudara Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," terang Yudhistira.

ITDC berharap, semua pihak dapat menghormati hak hukum perseroan dan keputusan pengadilan yang ada.

"Terakhir, kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tegasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/15/160000421/lahan-71-73-dan-116-di-tikungan-9-sirkuit-mandalika-berstatus-hpl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke