Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program PPN DTP Bermasalah di Lapangan, Pemerintah Diminta Segera Benahi

Hal itu ia sampaikan dalam acara “Zooming With Primus dengan topik Properti Siap Take Off”, Kamis (20/1/2022).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian PPN DTP kepada masyarakat hingga Juni 2022.

Diskon PPN yang diberikan yakni potongan 50 persen untuk rumah seharga maksimal Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Menurut Ignesz, bila tidak dilakukan perbaikan dalam sistem pemberian PPN DTP ini akan terjadi masalah besar antara konsumen dan pengembang.

“Hingga akhir tahun 2021, transaksi calon konsumen program PPN DTP yang tercatat di REI ada 30.062 orang. Sementara yang tercatat di sistem pemerintahan (Sikumbang) baru mencapai 5.894,” jelasnya.

Terdapat beberapa kendala penyerapan insetif PPN DTP perumahan. Salah satunya adalah proses verifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang membutuhkan waktu lama.

“Kemudian keputusan pemerintah yang mengubah IMB menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG), yang masih menyisakan masalah di lapangan,” papar Ignesz.

Menurut Ignesz, sejak pergantian IMB ke PBG diluncurkan pada Agustus 2022 silam, di lapangan ternyata Pemerintah Daerah belum berani menerbitkan PBG.

Hal ini karena diperlukan adalanya Peraturan Daerah (Perda) dari setiap Pemda di kabupaten/kota.

“Kita mengusulkan, setiap Pemda  bisa mengeluarkan PBG sementara dulu sambil menunggu Perda selesai dikerjakan. Pengembang yang sudah memenuhi syarat, bisa melakukan registrasi SiKumbang,” usulnya.

Nanti, setelah Perda di daerah terkait resmi diterbitkan, maka Pemda bisa menerbitkan PBG yang sebenarnya.

“Mudah-mudahan pada akhir Juni 2022 mendatang, jumlah pencatatan di SiKumbang sudah sesuai dengan data di lapangan,” tandas Ignesz.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/20/173000221/program-ppn-dtp-bermasalah-di-lapangan-pemerintah-diminta-segera-benahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke