Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Gedung Hemat Listrik dan Air Kementerian PUPR yang Dapat Penghargaan Subroto

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, desain keseluruhan gedung juga memperhatikan lebih banyak penerangan alami dari sinar matahari pada siang hari.

"Selain itu, menerapkan sensor penerangan yang otomatis akan memadamkan lampu ketika tidak ada orang di ruangan," ujar Basuki dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Atas konsep ini, Kementerian PUPR mendapatkan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021 kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah dengan sub-kategori Gedung Lama.

PSBE 2021 telah rutin digelar sejak 2012 yang merupakan apresiasi Kementerian ESDM bagi pemangku kepentingan pada sektor bangunan dan industri.

Penghargaan diberikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah secara virtual pada acara Penganugerahan Penghargaan Subroto 2021, 28 September 2021 lalu.

Basuki melanjutkan, konsep ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menghadapi isu lingkungan.

Menurutnya, Kementerian PUPR terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur.

Selain gedung utama, Kampus PUPR juga menerapkan sistem daur ulang penggunaan air untuk menghemat konsumsinya melalui sistem rain water harvesting, recycling, dan reuse.

Air hujan yang turun di area resapan dialirkan masuk dalam drainase selanjutnya ditampung dalam ground water tank dan didaurulang sebagai air untuk menyiram tanaman, flushing urinoir dan suplai air untuk cooling tower.

Selain itu, ruangan kantor di setiap lantai dilengkapi dengan toilet, musala beserta tempat wudhu, pantry dan ruangan ibu dan anak (nursery) untuk keperluan menyusui atau pumping.

Adapun Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 15 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

Selain itu, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dalam rangka mendukung infrastruktur ramah lingkungan dan berkelanjutan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/22/070000121/intip-gedung-hemat-listrik-dan-air-kementerian-pupr-yang-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke