Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Tanah Diklaim Bukan untuk Menguasai Lahan Masyarakat

"Tujuannya adalah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat," terang Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/10/2021).

Nantinya, bank tanah akan mengatur tanah demi mencapai tujuan kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

Sofyan mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peran bank tanah sangat jelas dalam memberikan kemakmuran masyarakat.

Oleh karena itu, pembentukan badan bank tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang ada, kata Sofyan, BPN selama ini menjadi land regulator (pengatur tanah).

Oleh karena itu, badan bank tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager (pengelola tanah) negara.

"Bank tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka, dibentuk untuk menjadi land keeper, land manager," tambahnya.

Jadi, semua tanah ditata untuk kepentingan orang banyak, kepentingan sosial, Reforma Agraria, dan lain-lain itu yang dikelola oleh bank tanah.

Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tengah dilakukan sesuai komitmen pemerintah agar badan bank tanah bisa segera bekerja pada tahun depan.

Selain itu, Raperpres juga dibuat untuk mendapatkan modal awal dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya akan bicara dengan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) bahwa salah satu cara menyelesaikan masalah tanah adalah bank tanah," katanya.

Dia berharap, rapat terakhir yang dilakukannya itu untuk menjalankan agar bank tanah bisa beroperasi sebelum akhir tahun.

"Minimum dulu dengan anggaran dan manajemen terbatas, nanti dia akan berkembang sesuai perkembangan zaman,” pungkas Sofyan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/20/183000721/bank-tanah-diklaim-bukan-untuk-menguasai-lahan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke