Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Minta Pemerintah Perpanjang Insentif PPN hingga Akhir 2022

"Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun 2022," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/10/2021).

Perpanjangan kebijakan PPN DTP ini sangat bermanfaat terutama untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

Totok menjelaskan hingga saat ini total stok kavling hunian komersil yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia adalah 17.420 kavling.

Stok terbanyak berada di Jawa Barat 3.702 kavling, lalu Jawa Timur mencapai 2.883 kavling, Banten 2.586 kavling.

Selanjutnya Jawa Tengah 1.654 kavling dan Sumatera Selatan 1.261 kavling.

"Karena ini sifatnya rumah non-subsidi jadi tidak ada stok, atau dengan kata lain kami akan mulai bangun kalau ada yang pesan," tutur dia.

Totok juga meminta kebijakan insentif pemerintah tidak dikeluarkan pada saat injury time.

Dia mencontohkan kebijakan PPN DTP tahap awal yaitu periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan tersebut justru keluar pada Agustus 2021.

"Jadi permennya itu keluar Agustus 2021 berarti efektif kita berjalan di September hingga Desember 2021," ucap dia.

Padahal, untuk membangun sebuah hunian membutuhkan waktu sekitar enam sampai dengan delapan bulan.

Dengan penerbitan aturan yang lambat itu justru berpengaruh pada penjualan.

"Ini tentu jadi pembelajaran untuk pemerintah, agar tidak mengeluarkan kebijakan di injury time. Supaya kita bisa sepakat dengan end user," tutur dia. 

Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP 100 Persen, terdapat juga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen.

LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur KPR dari bank yang akan memengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/02/100000821/pengembang-minta-pemerintah-perpanjang-insentif-ppn-hingga-akhir-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke