Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Uji Coba, Ini Kendaraan yang Boleh Lintasi Jembatan Sei Alalak

Ini merupakan salah satu petunjuk selama uji coba operasional jembatan tersebut berlangsung yang diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan hal ini dalam siaran pers, Sabtu (26/9/2021).

"Sesuai petunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, selama uji coba operasional secara terbatas, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati seperti jenis kendaraan yang diizinkan hanya kendaraan roda dua dan mobil penumpang," ungkap Endra.

Selain itu, kendaraan yang melintasi dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan, dan harus menjaga kebersihan dan ketertiban.

Endra melanjutkan, uji coba operasional secara terbatas dapat dilakukan karena Sei Alalak sudah lolos uji laik fungsi struktur dari Menteri PUPR No.BM.05.03-Mn/1527 tanggal 15 September 2021 dan telah diperbaiki 24 September 2021.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel telah dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk pengaturan lalu lintas.

Masyarakat Banjarmasin juga diharapkan bantu menjaga dan memelihara salah satu pembangunan infrastruktur terbaru di Pulau Kalimantan ini.

Untuk diketahui, Sei Alalak memiliki kekhususan yaitu memiliki pilon jembatan tunggal dan melengkung ke arah luar.

Jembatan tersebut merupakan tipe cable stayed dengan stuktur melengkung pertama di Indonesia.

Sehingga, dalam aspek konstruksi dan pemeliharaannya memiliki kompleksitas tersendiri.

Untuk pemantauan dan pemeliharaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga akan menempatkan sensor-sensor pada beberapa bagian jembatan tersebut.

Keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jalan lintas selatan sehingga mendukung konektivitas kota Banjarmasin baik ke arah Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Timur.

Sei Alalak dibangun dengan panjang keseluruhan 850 meter yang terbagi menjadi bagian jembatan utama (struktur cable stayed) sepanjang 130 meter, jembatan pendekat (struktur pileslab) sepanjang 295 meter dan oprit jembatan sepanjang 425 meter.

Adapun dana pembangunannya menggunakan alokasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kontrak tahun jamak 2018-2021 senilai Rp 272 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/26/165937021/selama-uji-coba-ini-kendaraan-yang-boleh-lintasi-jembatan-sei-alalak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke