Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sofyan Djalil: Sengketa Tanah Dapat Diselesaikan dengan Mediasi

"Jadi, penyelesaian konflik ini adalah bagian dalam rangka menjamin investasi," ujar Sofyan dalam siaran pers, Kamis (16/09/2021).

Menurut Sofyan, setiap konflik pertanahan harus dihindari dalam rangka mendukung iklim investasi.

Oleh karen itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025 lewat Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Jika seluruh tanah di Indonesia terdaftar, dia meyakini bahwa konflik pertanahan akan berkurang.

Tak hanya kepastian hukum bidang pertanahan, penyelesaian konflik pertanahan juga dapat menciptakan keadilan pada bidang tersebut.

Hal ini juga dapat dicapai dengan program redistribusi tanah yang berasal dari tanah yang tidak dimanfaatkan, tanah terlantar, dan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak terurus.

Sofyan mengklaim, Kementerian ATR/BPN sangat serius dalam menciptakan keadilan pada bidang pertanahan.

"Namun, ini harus dilakukan dengan cara yang baik, karena tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik. Karena kalau salah-salah nanti dampaknya tidak seperti yang kita harapkan," ujarnya.

Sofyan mengungkapkan, pihaknya terus mendorong tertib administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia.

Jika masalah hukum pertanahan tidak pasti atau tidak jelas, maka akan menjadi sumber konflik.

"Ini misalnya bisa punya tanah kemudian digugat orang, atau punya tanah sudah ada sertifikat disikat oleh mafia tanah, atau bentuk-bentuk lain, itu akan sangat mengganggu iklim investasi," pungkas dia.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/16/120000521/sofyan-djalil--sengketa-tanah-dapat-diselesaikan-dengan-mediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke