Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Properti Anda Butuh Perlindungan Asuransi, Bagaimana Memilihnya?

Nilai aset yang terus meningkat dan risiko yang rendah membuat properti menjadi instrumen investasi favorit.

Terlebih banyak kemudahan dan promosi yang ditawarkan untuk menggiatkan pasar properti.

Pemerintah bahkan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti berjenis rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perbankan memberikan KPR dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen.

Tentu ini adalah kesempatan emas bagi orang-orang untuk memiliki rumah pribadi termasuk kalangan milenial.

Meski sering dianggap belum memiliki kemampuan finansial yang cukup, kaum milenial justru mendominasi pasar properti di tahun ini.

Dari catatan Bank Indonesia (2019), disebutkan debitur usia muda 26-35 tahun lebih mendominasi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia Alwin Jasim mengatakan selain sebagai kebutuhan primer, rumah juga dapat dijadikan sebagai aset.

“KPR merupakan utang produktif dengan potensi nilai aset yang bisa naik setiap tahunnya. Yang terpenting adalah tekad yang kuat, serta memiliki perencanaan untuk perlindungan properti dan penghuni yang sesuai,” jelas Alwin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Saat properti sudah dimiliki, maka pembeli sebaiknya menyiapkan perlindungan yang cocok dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.

Ketika hunian sudah dimiliki, penting diingat bahwa beberapa risiko perlu diantisipasi, sehingga rumah sebagai aset dan tempat tinggal tetap terjaga.

"Pemilihan asuransi yang tepat dapat memberi perlindungan komprehensif,” jelas Alwin.

Menurut Alwin, pilihlah produk asuransi properti yang bisa membuat nasabah dapat hidup nyaman dan terlindungi.

Di antaranya terdapat jaminan akomodasi sementara, dan perlindungan atas bencana kebakaran, banjir, gempa bumi, kerusakan harta benda, ganti rugi atas kematian tertanggung, serta terorisme dan sabotase.

"Isi dari rumah seperti perabot rumah tangga atau furniture dan barang-barang elektronik juga harus dapat terlindungi," tuntas Alwin.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/07/192922021/properti-anda-butuh-perlindungan-asuransi-bagaimana-memilihnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke