Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Redistribusi Tanah 18,88 hektar di Kepulauan Riau Resmi Berpindah Tangan

Penyerahan sertifikat tanah seluas 18,88 hektar ini dibagikan secara simbolis kepada empat orang perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning.

"Jumlahnya 276 bidang. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Bintan dengan SK Menteri LHK 361 Tahun 2020 seluas 778,27 hektar," kata Surya dalam keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021). 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah merupakan salah satu dari program reforma agraria dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. 

Reforma agraria juga diharapkan memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah masyarakat sehingga tanah menjadi sumber ekonomi yang dapat dimanfaatkan dan dikelola seoptimal mungkin.

"Reforma Agraria menjadi perhatian serius Presiden, yang menunjukkan bahwa negara hadir. Salah satunya seperti di Desa Lancang Kuning ini, negara hadir dengan segala tantangan dan keprihatinan dan tidak lari untuk mendengarkan masalah masyarakat," jelasnya. 

Pelepasan kawasan hutan menjadi persoalan tersendiri karena kewenangan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Karenanya, dalam melakukan reforma agraria tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Instansi terkait.

"Yang dilakukan sekarang menyelesaikan tata batas antara klaim batas hutan dan klaim masyarakat dan ATR/BPN berada di tengah itu, dan kita terus dorong dengan berkoordinasi dan konsolidasi bersama KLHK," tutur Surya.

Dalam kunjungannya ke Kepulauan Riau, Surya juga meresmikan Kampung Reforma Agraria bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad. 

Dalam kesempatan tersebut, Ansar mengucapkan terima kasih atas penetapan Desa Lancang Kuning sebagai Kampung Reforma Agraria yang dapat mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat.

"ATR/BPN telah melaksanakan Reforma Agraria dan masyarakat di sini mendapatkan sertipikat sehingga dapat kepastian hukum demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sini," kata Ansar. 

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/01/180000621/sertifikat-redistribusi-tanah-18-88-hektar-di-kepulauan-riau-resmi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke