Refocusing tersebut seiring dengan kembali melonjaknya kasus Covid-19 di pertengahan tahun 2021, terutama yang disebabkan varian virus corona berkode delta.
Di mana pemerintah mengerahkan semua daya upaya untuk menangani hal tersebut, salah satunya dengan melalui penyesuaian instrumen anggaran.
"Refocusing dan realokasi anggaran ini dalam rangka penanganan kesehatan dan perlindungan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulis, Selasa (27/07/2021).
Yulia juga meyakini bahwa Refocusing dan Realokasi anggaran ini tidak akan menurunkan kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN, baik dalam melayani masyarakat maupun menyelesaikan program strategis nasional.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN Agust Yulian menjelaskan bahwa refocusing ini sejalan dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-629/MK.02/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 Tahap IV.
Kementerian ATR/BPN kemudian melakukan refocusing tahap IV sebesar Rp 236.885.744.000.
Anggaran tersebut berasal dari anggaran rupiah murni dengan tetap melakukan pengamanan untuk tetap dijalankan pada anggaran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Hingga saat ini sudah terjadi empat kali refocusing anggaran, hal tersebut dilakukan terutama untuk membantu program vaksinasi," kata Agust.
Adapun belanja yang berpotensi untuk dilakukan refocusing adalah belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang dan jasa yang jumlahnya bertahap.
Kemudian bantuan pembangunan gedung yang belum dikontrakkan, pengadaan kendaraan, dan anggaran untuk kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin akan selesai pada tahun ini.
Rekapitulasi refocusing belanja menurut program memiliki batas sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.
Selanjutnya masing-masing satuan kerja di Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan usul revisi anggaran sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Penetapan batas waktu ini untuk memastikan bahwa anggaran pemerintah dapat segera digunakan untuk menangani hal-hal yang sifatnya darurat tersebut di atas.
Diharapkan dengan adanya refocusing anggaran tahap IV dan penajaman prioritas ini, dapat membantu seluruh masyarakat di berbagai sektor.
https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/27/120000721/bantu-penanganan-covid-19-kementerian-atr-bpn-refocusing-anggaran-tahap