Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pembiayaan INA

Para penjual aset seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lainnya yang ingin mendapatkan pembiayaan dari INA harus memenuhi syarat dan prinsip-prinsip dasar tersebut.

"Tugas INA adalah mengajak investor luar mau berinvestasi ke dalam aset-aset yang ada di sini termasuk aset-aset infrastruktur, karenanya yang sangat penting adalah prinsip-prinsip dasar yang wajib dilakukan antara INA, penjual dan investor," kata Marita dalam diskusi virtual Investor Daily Summit, Selasa (13/07/2021).

Adapun prinsip-prinsip dasar yang wajib dipenuhi yaitu:

1. Willing buyer and willing seller

Para pihak menyetujui syarat dan ketentuan serta nilai transaksi dan tidak ada paksaan untuk melakukan transaksi tersebut.

2. Komersial

Pembeli dan penjual tetap melandaskan keputusan pada penilaian harga pasar wajar yang didukung oleh penialai independen dan atau pertimbangan komersial sesuai dengan kondisi perusahaan.

3. Strategic Alignment

Para pihak harus memiliki kesesuaian keputusan transaksi dengan pertimbangan strategi masing-masing.

Misalnya transaksi nilai buku untuk menurunkan tekanan kas, termasuk kesesuaian fit dari strategic partner yang berafiliasi dengan INA.

4. Fairness

Semua pihak tidak menggunakan hak preferensi untuk memperoleh informasi dan atau keunggulan lain yang tidak adil.

5. Tata kelola

Seluruh proses investasi dari due diligence (uji kelayakan), persetujuan, negosiasi, legal dan yang lainnya mengikuti tata kelola best international practices dan sesuai dengan tata kelola masing-masing institusi yang berlaku.

Misalnya persetujuan komite investasi untuk INA, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila diperlukan untuk BUMN dan yang lainnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/14/070000921/ini-syarat-dan-ketentuan-mendapatkan-pembiayaan-ina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke