Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Hanya Merancang, Arsitek Dituntut Lakukan Pengkajian Bangunan Gedung

Hal ini merupakan perluasan peran arsitek yang tak sekadar melakukan perencanaan, perancangan, dan pengawasan saja.

"Bahwa, harus ada pengkajian terhadap bangunan-bangunannya, masih aman atau tidak untuk dimanfaatkan," ucap Diana dalam Opening Ceremony & Webinar Manajemen Kebencanaan Untuk Arsitek, Rabu (24/2/2021).

Pengkajian ini bertujuan untuk menentukan apakah suatu kota dapat dilanjutkan oleh pembangunan tertentu atau tidak.

Sebab, setiap kota tentunya memiliki karakteristik masing-masing, misalnya rawan terhadap bencana.

Untuk melakukan hal tersebut, tentunya harus dilakukan tahapan identifikasi untuk menunjang suatu obyek.

Kemudian, melakukan studi, mempresentasi, dan juga memprediksikan tindakan apa yang harus dilakukan para arsitek.

"Kita harus tahu, kondisi gempanya (suatu kota) disana seperti apa, mungkin 5 tahunannya atau 10 tahunannya. Sehingga, kita harus bisa memprediksikan," lanjut dia.

Dalam perancangannya, arsitek juga harus mematuhi aturan dan standar yang ada atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara untuk aspek keselamatan terhadap kebakaran, bangunan gedung harus dirancang dengan pilihan dua tipe konstruksi.

Pertama, konstruksi itu memiliki struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban bangunan.

Kedua, konstruksi tersebut harus memiliki elemen struktur pembentuk kompartemen penahan api.

Fungsinya, untuk mencegah kebakaran lebih meluas ke ruang-ruang yang bersebelahan di dalam bangunan.

Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah penjalaran kebakaran dari luar bangunan yang terbakar.

Oleh karena itu, arsitek harus bisa menyesuaikan suatu pembangunan gedung pada setiap bangunan yang dibangun.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/24/180000521/tak-hanya-merancang-arsitek-dituntut-lakukan-pengkajian-bangunan-gedung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke