Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Susun Juknis Hak Ruang Atas dan Bawah Tanah

Penyusunan juknis tersebut dilakukan untuk menunjang pelaksanaan pendaftaran ruang atas dan bawah tanah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

RPP itu dirancang untuk mengatur ketentuan penggunaan hak atas tanah untuk ruang atas dan bawah tanah.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Tri Wibisono mengatakan, juknis Kadaster 3D dapat memberikan dukungan untuk persiapan hak ruang atas dan bawah tanah jika nantinya diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Selain itu, dapat membantu dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Tri dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Bahkan, pemanfaatan ruang bawah tanah (RBT), ruang bawah air (RBA), serta ruang atas tanah (RTA) sudah berlangsung terlebih dahulu di beberapa negara yakni, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, Inggris, Jepang, dan lain-lain.

Dalam proses pelaksaannya tidak memerlukan pembuatan lembaga hukum baru karena dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menyebutkan RBT, RBA, RAT secara eksplisit.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria S W Sumardjono mengungkapkan, hal yang saat ini diperlukan adalah kontribusi para ahli di bidang perencanaan dan penataan ruang, geologi, kebencanaan.

Kemudian, lingkungan hidup, geodesi (untuk pendaftaran 3D), sosial dan budaya, serta ekonomi dan lain-lain untuk meminimalisasi dampak negatif pembangunan di RBT, RBA maupun RAT.

Dengan rancangan petunjuk teknis Kadaster 3D diharapkan ini mampu memberikan masukan positif dan menjadi informasi awal ke semua pihak terkait serta membantu kegiatan PSN.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/19/160656921/pemerintah-susun-juknis-hak-ruang-atas-dan-bawah-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke