Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konflik Pertanahan 9.000 Kasus, Pengamat Sarankan Pemerintah Bagi-bagi Tanah

Jumlah kasus konflik pertanahan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik tanah, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah.

Analis Hukum Pertahanan dan Properti Eddy Leks mengatakan pendaftaran tanah saja tidak cukup untuk menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan.

Menurutnya, Kementrian ATR/BPN mesti melakukan pengawasan secara ketat terutama terhadap tanah-tanah yang ditelantarkan.

"Jika memang ditelantarkan, maka aturan bahwa hak atas tanah menjadi hapus atau dapat dicabut perlu untuk dilaksanakan secara konsekuen di seluruh wilayah Indonesia," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Rabu (04/11/2020).

Eddy menjelaskan setelah diambil alih oleh negara, tanah-tanah telantar tersebut mesti secepatnya diredistribusikan kepada masyakarat yang membutuhkan.

Hal itu penting dilakukan untuk mengurangi risiko penggarapan tanah tanpa hak atau seenaknya.

"Ini penting agar tanah-tanah kosong yang belum dimanfaatkan juga tidak berarti memberikan hak bagi orang-orang lain untuk menggarap tanah-tanah tersebut seenaknya," imbuh Eddy.

Dia menyarankan Kementerian ATR/BPN menerapkan sanksi secara tegas terhadap seseorang yang melakukan pengadangan tanah-tanah kosong secara tegas tanpa hak tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan keseriusannya dalam menyelesaikan konflik pertahanan. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Salah satu cara adalah, pembentukan badan bank tanah yang aturannya telah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (02/11/2020).

Menurutnya badan bank tanah akan sangat berfungsi terutama untuk melakukan pengelolaan tanah di Indonesia.

Sebab, penyebab konflik dan sengketa tanah terjadi karena banyaknya mafia tanah. Dengan bank tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan secara ketat mengelola dan mengambil tanah-tanah telantar untuk kemudian diredistribusikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, pembentukan badan bank tanah tertuang dalam Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Sementara itu dalam pasal 128 dijelaskan pula bahwa, untuk mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk;

1. Melakukan penyusunan rencana induk
2. Membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha
3. Melakukan pengadaan tanah; dan
4. Menentukan tarif pelayanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/04/185030121/konflik-pertanahan-9000-kasus-pengamat-sarankan-pemerintah-bagi-bagi

Terkini Lainnya

Harvest City Rilis Kawasan Ruko Dua Lantai Baru, Dibanderol Mulai Rp 690 Juta

Harvest City Rilis Kawasan Ruko Dua Lantai Baru, Dibanderol Mulai Rp 690 Juta

Berita
Ternyata, Lubang di Kursi Plastik Ada Fungsinya

Ternyata, Lubang di Kursi Plastik Ada Fungsinya

Umum
Harga Sewa Perkantoran di Jakarta Turun

Harga Sewa Perkantoran di Jakarta Turun

Berita
Tahun Ini, Jakarta Tambah Pasokan Kantor Baru Seluas 19 Hektar

Tahun Ini, Jakarta Tambah Pasokan Kantor Baru Seluas 19 Hektar

Berita
10 Juta Bambu Digunakan sebagai Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

10 Juta Bambu Digunakan sebagai Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Konstruksi
Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke