Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neneng Annisa Rahmah
Advokat

Full time Mom | Part time Lawyer & Certified Mediator

Menyoal Kenaikan Angka Perceraian di Indonesia

Kompas.com - 31/12/2023, 07:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bahkan jika bukti-bukti dan saksi-saksi sudah dipersiapkan, maka putusan bisa langsung dibacakan majelis hakim pada hari itu juga dengan putusan verstek. Akta cerai kemudian bisa diambil paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan.

Sedikit berbeda jika permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Apabila putusan dijatuhkan secara verstek, maka masih ada panggilan sekali lagi untuk ikrar talak.

Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor angka cerai gugat selalu lebih tinggi dari cerai talak.

Banyak yang menganggap bahwa prosedur cerai gugat lebih mudah dan cepat selesai. Selain karena faktor lain, yaitu keengganan pihak suami untuk membayar kewajiban yang timbul akibat adanya cerai talak, yaitu nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah anak, dan tuntutan lain.

Upaya sistem peradilan dengan mewajibkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur mediasi sebelum hakim memeriksa pokok perkara sebagaimana berdasarkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 sulit terwujud apabila salah satu pihak tidak hadir, dalam hal ini tentunya pihak tergugat.

Padahal, mediasi di pengadilan diharapkan dapat menjadi upaya penyelesaian sengketa sebelum masuk pokok perkara dan proses litigasi.

Namun dengan banyaknya putusan verstek yang mendominasi putusan kasus perceraian di Indonesia, mediasi di pengadilan ternyata belum efektif.

Selain itu, meskipun para pihak hadir dan terjadi mediasi di pengadilan, presentase jumlah keberhasilannya hanya sekitar 4 persen-15 persen di tiap pengadilan agama.

Membandingkan dengan sistem mediasi di negara lain, salah satunya Jepang yang merupakan negara dengan tingkat keberhasilan mediasi yang tinggi.

Di Jepang mediasi terbagi dua, yaitu chotei (mediasi yang dilakukan para pihak sebelum perkara di daftarkan ke pengadilan) dan wakai (mediasi yang dilakukan para pihak setelah perkara didaftarkan ke pengadilan).

Dalam perkara perdata keluarga, chotei bersifat wajib sehingga perkara perdata keluarga tidak boleh diajukan ke Family Court sebelum dilakukan proses chotei. Jika chotei tidak berhasil, maka perkara tersebut didaftarkan ke Family Court dan di sana terlebih dahulu dilakukan proses wakai sebelum hakim memeriksa pokok perkara (A. Hartawati, 2019).

Di Indonesia, PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengadopsi sistem wakai di Jepang. Namun sampai sejauh ini mediasi belum cukup efektif sehingga penumpukan perkara di pengadilan dan meningkatnya angka perceraian di Indonesia sulit dihindarkan.

Mediasi yang dilakukan di luar pengadilan seperti mediasi oleh keluarga dari kedua belah pihak juga tidak dapat diukur tingkat keberhasilannya.

Selain itu, kesadaran personal masyarakat dalam memandang pernikahan sebagai ikatan yang sakral semakin bergeser sehingga perlu ditingkatkan lagi melalui peranan agama sebagai pedoman hidup.

Kurangnya memahami peran suami dan peran istri dalam kehidupan berumah tangga juga menjadikan pernikahan menjadi minim tanggung jawab.

Di era gempuran media sosial seperti saat ini di mana informasi positif maupun informasi negatif begitu mudah diakses, sehingga sedikit saja berita tentang perceraian maupun keretakan rumah tangga di masyarakat mencuat, banyak membuat anak muda akhirnya ketakutan untuk menikah.

Meningkatnya gaya hidup materialis yang memandang pernikahan sebagai suatu hal yang memberikan manfaat atau tidak membuat banyak orang yang berumah tangga melihat pernikahan hanya dari sisi keuntungan semata, sehingga apabila pernikahan dianggap tidak memberikan banyak keuntungan pribadi, maka perceraian dianggap sebagai solusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com