Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anis Tiana Pottag
Legal Designer

Womenpreneur dan Dosen Luar Biasa di Universitas Ciputra Surabaya. Pendiri dan CEO PT Top Legal Group serta PT TOP Product Nusantara. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan alumni Universitas Airlangga dengan spesialisasi Magister Hukum, Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum. Serta Magister Manajemen di Universitas Ciputra Surabaya. Mendalami bidang Bisnis Internasional di Ludwig Maximilian Universität, Munich dan Legal Technology di Bucherius Law School, Hamburg. Sebagai pelopor Legal Design, berdedikasi penuh dalam inovasi hukum dan pendidikan, seringkali berbagi wawasan dan mengisi seminar di berbagai forum. Instagram: @tianapottag.

Cinta Bersatu, Harta Berpisah: Urgensi Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran

Kompas.com - 10/11/2023, 08:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Calon pasangan dari perkawinan campuran harus mematuhi serangkaian dokumentasi dan prosedur hukum untuk memperlancar proses pernikahan mereka.

Ini termasuk pengurusan dokumen identitas dan pemenuhan persyaratan administratif, serta pengesahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah mereka.

Perkawinan yang terjadi di luar negeri harus mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah Indonesia untuk dianggap sah di dalam negeri, yang merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan, khususnya terkait dengan pengaturan kepemilikan harta dan penanganan masalah hukum potensial pada masa depan.

Urgensi perjanjian kawin

Perjanjian kawin memegang peranan signifikan ketika dua individu dari latar belakang berbeda memutuskan untuk menikah di Indonesia.

Kontrak ini dirancang sebelum pernikahan untuk menetapkan bagaimana hak-hak finansial dan pengaturan harta benda akan diatur antara pasangan selama pernikahan berlangsung dan jika terjadi perceraian.

Dalam konteks pernikahan antarbudaya, perjanjian kawin sering kali mencakup klausa-klausa khusus yang mencerminkan keunikan situasi pasangan tersebut.

Ini termasuk kesepakatan atas pembagian aset dan penanganan keuangan, serta bagaimana perbedaan agama dan kebudayaan akan dikelola.

Kontrak ini bertujuan memberi keamanan hukum bagi kedua pihak dan meminimalkan kemungkinan konflik pada masa depan.

Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat komitmen untuk menyediakan perlindungan hukum yang setara bagi pasangan dalam perkawinan campuran.

UU ini memastikan hak fundamental, seperti hak untuk menjalani kehidupan yang bahagia dalam pernikahan dan hak untuk memiliki anak, diakui dan dilindungi.

Perlindungan hukum ini sangat penting bagi pasangan perkawinan campuran, terutama dalam memberikan status hukum yang sah bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Ini termasuk pemberian hak kewarganegaraan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penting pula bagi pasangan untuk mempertimbangkan dan menghormati hukum agama dan adat istiadat yang relevan dengan masing-masing individu, yang merupakan fondasi bagi harmoni dalam pernikahan yang menggabungkan dua budaya atau lebih.

Perjanjian kawin memegang peranan krusial dalam perkawinan antara individu dari budaya atau negara berbeda, berfungsi sebagai sarana untuk menjaga aset dan usaha.

Melalui perjanjian ini, pasangan dapat dengan jelas mendefinisikan dan menyetujui pembagian aset yang ada sebelum dan selama perkawinan, serta hak atas harta benda pribadi dan bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com