Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anis Tiana Pottag
Legal Designer

Womenpreneur dan Dosen Luar Biasa di Universitas Ciputra Surabaya. Pendiri dan CEO PT Top Legal Group serta PT TOP Product Nusantara. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan alumni Universitas Airlangga dengan spesialisasi Magister Hukum, Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum. Serta Magister Manajemen di Universitas Ciputra Surabaya. Mendalami bidang Bisnis Internasional di Ludwig Maximilian Universität, Munich dan Legal Technology di Bucherius Law School, Hamburg. Sebagai pelopor Legal Design, berdedikasi penuh dalam inovasi hukum dan pendidikan, seringkali berbagi wawasan dan mengisi seminar di berbagai forum. Instagram: @tianapottag.

Cinta Bersatu, Harta Berpisah: Urgensi Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran

Kompas.com - 10/11/2023, 08:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Ini berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik atau masalah keuangan yang dapat muncul kemudian hari.

Dalam merancang perjanjian kawin untuk perkawinan campuran, pasangan dapat mempertimbangkan untuk menyertakan klausul-klausul yang dirancang untuk menjaga keamanan aset dan keberlanjutan bisnis mereka.

Klausul-klausul tersebut bisa meliputi:

Pertama, pengaturan harta bawaan. Mendefinisikan dan menyepakati harta apa saja yang dianggap sebagai milik pribadi yang diperoleh, baik sebelum maupun selama perkawinan, termasuk yang berasal dari usaha pribadi, warisan, atau hadiah.

Kedua, tanggung jawab hutang. Menetapkan bahwa hutang yang ada sebelum perkawinan atau yang diakumulasikan secara pribadi oleh satu pasangan tidak akan menjadi beban pasangan lain, menjaga kewajiban finansial sebagai tanggung jawab individu.

Ketiga, otonomi pengelolaan aset. Memberikan hak kepada istri, atau suami, untuk mengelola aset pribadinya—baik yang bergerak seperti uang dan saham, maupun yang tidak bergerak seperti properti—dan menikmati pendapatan yang dihasilkan tanpa intervensi pasangan.

Keempat, kemandirian finansial. Mengakui dan menegaskan hak istri, atau suami, untuk mengatur dan mengendalikan aset pribadinya tanpa perlu izin atau kuasa dari pasangannya, memungkinkan masing-masing pihak menjalankan kebebasan finansialnya.

Kelima, klausul wasiat dan warisan. Menyertakan klausul yang memastikan wasiat atau instrumen perencanaan warisan tidak dapat dicabut atau diubah secara sepihak tanpa persetujuan bersama, demi melindungi kepentingan bisnis dan aset yang telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Dengan memasukkan klausul-klausul ini dalam perjanjian kawin, pasangan dapat menciptakan kerangka kerja hukum yang memadai untuk melindungi aset dan kepentingan finansial mereka.

Selain itu, sekaligus memastikan setiap individu memiliki keamanan finansial yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kekayaan pribadi dalam perkawinan campuran.

Untuk menciptakan perjanjian kawin yang sah di Indonesia, prosesnya meliputi penandatanganan minuta akta di hadapan notaris, pembuatan salinan oleh notaris, dan pendaftaran di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Proses ini memastikan bahwa perjanjian diakui secara hukum dan berlaku tidak hanya bagi pihak-pihak di dalam akta, tetapi juga pihak ketiga.

Perjanjian kawin menawarkan sejumlah manfaat bagi pasangan dalam perkawinan campuran, termasuk pemisahan aset pribadi dan bersama, perlindungan harta warisan keluarga, dan sebagai benteng apabila terjadi poligami.

Perjanjian ini juga menghindari pernikahan yang berdasarkan motivasi finansial yang tidak tepat dan memberikan kepastian hukum bagi kepentingan finansial kedua belah pihak.

Adapun bentuk perjanjian kawin dapat bervariasi, termasuk kesepakatan harta gabungan yang lengkap, pemisahan harta sepenuhnya, atau kombinasi dari keduanya yang disesuaikan dengan kebutuhan pasangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com