Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anis Tiana Pottag
Legal Designer

Womenpreneur dan Dosen Luar Biasa di Universitas Ciputra Surabaya. Pendiri dan CEO PT Top Legal Group serta PT TOP Product Nusantara. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan alumni Universitas Airlangga dengan spesialisasi Magister Hukum, Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum. Serta Magister Manajemen di Universitas Ciputra Surabaya. Mendalami bidang Bisnis Internasional di Ludwig Maximilian Universität, Munich dan Legal Technology di Bucherius Law School, Hamburg. Sebagai pelopor Legal Design, berdedikasi penuh dalam inovasi hukum dan pendidikan, seringkali berbagi wawasan dan mengisi seminar di berbagai forum. Instagram: @tianapottag.

Cinta Bersatu, Harta Berpisah: Urgensi Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran

Kompas.com - 10/11/2023, 08:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

PERKAWINAN campuran, yang merujuk pada pernikahan antara dua individu dari budaya atau negara yang berbeda, kini semakin lazim terjadi di Indonesia, seiring dengan dinamika globalisasi.

Perkawinan seperti ini membawa serangkaian tantangan unik, khususnya dalam konteks hukum dan peraturan yang berlaku.

Meningkatnya interaksi antarbudaya dan mobilitas internasional telah mendorong pertumbuhan jumlah perkawinan yang melibatkan individu dari latar belakang berbeda, menambah keanekaragaman sosial sekaligus memunculkan isu-isu hukum yang rumit.

Sejalan dengan perkembangan perkawinan campuran di Indonesia, menjadi sangat penting bagi pasangan untuk mengerti kerangka hukum yang akan memengaruhi hubungan mereka.

Karakteristik perkawinan campuran

Perkawinan campuran, yang juga bisa disebut sebagai pernikahan antarbudaya atau internasional, merupakan pernikahan antara dua orang yang berasal dari latar belakang budaya atau negara yang tidak sama.

Hal yang paling menonjol dari perkawinan seperti ini adalah adanya perbedaan dalam identitas kultural, bahasa, dan tradisi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Perbedaan ini tidak hanya menambah dimensi dan kedalaman pada suatu hubungan, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan-tantangan tertentu.

Perkawinan jenis ini sering kali lahir dari peningkatan pergerakan orang antarnegara, interaksi budaya yang intensif, serta kemajuan dalam teknologi komunikasi.

Pasangan yang berasal dari dua budaya berbeda dihadapkan pada situasi hidup yang berbeda dan perlu menyesuaikan nilai-nilai dan norma budaya masing-masing.

Walaupun pernikahan campuran membuka pintu untuk mempererat tali persaudaraan antarnegara dan memelihara nilai keberagaman, pernikahan ini juga sering kali disertai dengan isu-isu hukum yang rumit.

Dengan demikian, sangatlah penting bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan lintas budaya memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan pernikahan mereka berjalan dengan baik dan mengurangi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

Landasan hukum perkawinan campuran

Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan antara dua individu dari kebudayaan atau negara berbeda diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang tersebut menetapkan kerangka kerja hukum yang mengatur aspek-aspek esensial dari semua perkawinan di negara ini, termasuk yang bersifat campuran.

Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan spesifik mengenai usia minimum yang diizinkan untuk menikah, yang ditetapkan pada usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Persetujuan dari orangtua atau wali menjadi syarat wajib apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut.

Calon pasangan dari perkawinan campuran harus mematuhi serangkaian dokumentasi dan prosedur hukum untuk memperlancar proses pernikahan mereka.

Ini termasuk pengurusan dokumen identitas dan pemenuhan persyaratan administratif, serta pengesahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah mereka.

Perkawinan yang terjadi di luar negeri harus mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah Indonesia untuk dianggap sah di dalam negeri, yang merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan, khususnya terkait dengan pengaturan kepemilikan harta dan penanganan masalah hukum potensial pada masa depan.

Urgensi perjanjian kawin

Perjanjian kawin memegang peranan signifikan ketika dua individu dari latar belakang berbeda memutuskan untuk menikah di Indonesia.

Kontrak ini dirancang sebelum pernikahan untuk menetapkan bagaimana hak-hak finansial dan pengaturan harta benda akan diatur antara pasangan selama pernikahan berlangsung dan jika terjadi perceraian.

Dalam konteks pernikahan antarbudaya, perjanjian kawin sering kali mencakup klausa-klausa khusus yang mencerminkan keunikan situasi pasangan tersebut.

Ini termasuk kesepakatan atas pembagian aset dan penanganan keuangan, serta bagaimana perbedaan agama dan kebudayaan akan dikelola.

Kontrak ini bertujuan memberi keamanan hukum bagi kedua pihak dan meminimalkan kemungkinan konflik pada masa depan.

Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat komitmen untuk menyediakan perlindungan hukum yang setara bagi pasangan dalam perkawinan campuran.

UU ini memastikan hak fundamental, seperti hak untuk menjalani kehidupan yang bahagia dalam pernikahan dan hak untuk memiliki anak, diakui dan dilindungi.

Perlindungan hukum ini sangat penting bagi pasangan perkawinan campuran, terutama dalam memberikan status hukum yang sah bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Ini termasuk pemberian hak kewarganegaraan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penting pula bagi pasangan untuk mempertimbangkan dan menghormati hukum agama dan adat istiadat yang relevan dengan masing-masing individu, yang merupakan fondasi bagi harmoni dalam pernikahan yang menggabungkan dua budaya atau lebih.

Perjanjian kawin memegang peranan krusial dalam perkawinan antara individu dari budaya atau negara berbeda, berfungsi sebagai sarana untuk menjaga aset dan usaha.

Melalui perjanjian ini, pasangan dapat dengan jelas mendefinisikan dan menyetujui pembagian aset yang ada sebelum dan selama perkawinan, serta hak atas harta benda pribadi dan bersama.

Ini berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik atau masalah keuangan yang dapat muncul kemudian hari.

Dalam merancang perjanjian kawin untuk perkawinan campuran, pasangan dapat mempertimbangkan untuk menyertakan klausul-klausul yang dirancang untuk menjaga keamanan aset dan keberlanjutan bisnis mereka.

Klausul-klausul tersebut bisa meliputi:

Pertama, pengaturan harta bawaan. Mendefinisikan dan menyepakati harta apa saja yang dianggap sebagai milik pribadi yang diperoleh, baik sebelum maupun selama perkawinan, termasuk yang berasal dari usaha pribadi, warisan, atau hadiah.

Kedua, tanggung jawab hutang. Menetapkan bahwa hutang yang ada sebelum perkawinan atau yang diakumulasikan secara pribadi oleh satu pasangan tidak akan menjadi beban pasangan lain, menjaga kewajiban finansial sebagai tanggung jawab individu.

Ketiga, otonomi pengelolaan aset. Memberikan hak kepada istri, atau suami, untuk mengelola aset pribadinya—baik yang bergerak seperti uang dan saham, maupun yang tidak bergerak seperti properti—dan menikmati pendapatan yang dihasilkan tanpa intervensi pasangan.

Keempat, kemandirian finansial. Mengakui dan menegaskan hak istri, atau suami, untuk mengatur dan mengendalikan aset pribadinya tanpa perlu izin atau kuasa dari pasangannya, memungkinkan masing-masing pihak menjalankan kebebasan finansialnya.

Kelima, klausul wasiat dan warisan. Menyertakan klausul yang memastikan wasiat atau instrumen perencanaan warisan tidak dapat dicabut atau diubah secara sepihak tanpa persetujuan bersama, demi melindungi kepentingan bisnis dan aset yang telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Dengan memasukkan klausul-klausul ini dalam perjanjian kawin, pasangan dapat menciptakan kerangka kerja hukum yang memadai untuk melindungi aset dan kepentingan finansial mereka.

Selain itu, sekaligus memastikan setiap individu memiliki keamanan finansial yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kekayaan pribadi dalam perkawinan campuran.

Untuk menciptakan perjanjian kawin yang sah di Indonesia, prosesnya meliputi penandatanganan minuta akta di hadapan notaris, pembuatan salinan oleh notaris, dan pendaftaran di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Proses ini memastikan bahwa perjanjian diakui secara hukum dan berlaku tidak hanya bagi pihak-pihak di dalam akta, tetapi juga pihak ketiga.

Perjanjian kawin menawarkan sejumlah manfaat bagi pasangan dalam perkawinan campuran, termasuk pemisahan aset pribadi dan bersama, perlindungan harta warisan keluarga, dan sebagai benteng apabila terjadi poligami.

Perjanjian ini juga menghindari pernikahan yang berdasarkan motivasi finansial yang tidak tepat dan memberikan kepastian hukum bagi kepentingan finansial kedua belah pihak.

Adapun bentuk perjanjian kawin dapat bervariasi, termasuk kesepakatan harta gabungan yang lengkap, pemisahan harta sepenuhnya, atau kombinasi dari keduanya yang disesuaikan dengan kebutuhan pasangan.

Tujuan utama dari perjanjian kawin adalah untuk memberikan kepastian hukum yang kuat, melindungi aset dan bisnis, serta meminimalkan kemungkinan perselisihan atau konflik pada masa depan, memberikan pasangan otonomi untuk mengatur keuangan dan aset mereka dengan kebebasan yang lebih besar.

Kesimpulan dari pembahasan mengenai perjanjian kawin dalam perkawinan campuran di Indonesia adalah bahwa perjanjian ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan berperan sebagai langkah preventif untuk melindungi aset dan kepentingan bisnis kedua belah pihak.

Perjanjian ini membantu menetapkan batasan yang jelas terkait harta bawaan, tanggung jawab hutang, dan pengelolaan aset selama pernikahan, serta menyediakan kepastian hukum yang diperlukan jika terjadi perubahan situasi seperti perceraian.

Dengan menetapkan hak milik aset secara eksplisit dan menyepakati tanggung jawab finansial masing-masing pihak, pasangan dapat memastikan bahwa aset pribadi mereka terlindungi dan bahwa mereka memiliki otonomi finansial.

Perjanjian ini juga mengantisipasi dan menangani potensi masalah yang mungkin timbul dari perbedaan budaya dan hukum, serta memfasilitasi pengurusan warisan dan wasiat.

Untuk mencapai keabsahan hukum, perjanjian kawin harus dibuat dengan hati-hati bersama notaris dan didaftarkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com