Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anis Tiana Pottag
Legal Designer

Womenpreneur dan Dosen Luar Biasa di Universitas Ciputra Surabaya. Pendiri dan CEO PT Top Legal Group serta PT TOP Product Nusantara. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan alumni Universitas Airlangga dengan spesialisasi Magister Hukum, Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum. Serta Magister Manajemen di Universitas Ciputra Surabaya. Mendalami bidang Bisnis Internasional di Ludwig Maximilian Universität, Munich dan Legal Technology di Bucherius Law School, Hamburg. Sebagai pelopor Legal Design, berdedikasi penuh dalam inovasi hukum dan pendidikan, seringkali berbagi wawasan dan mengisi seminar di berbagai forum. Instagram: @tianapottag.

Cinta Bersatu, Harta Berpisah: Urgensi Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran

Kompas.com - 10/11/2023, 08:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Tujuan utama dari perjanjian kawin adalah untuk memberikan kepastian hukum yang kuat, melindungi aset dan bisnis, serta meminimalkan kemungkinan perselisihan atau konflik pada masa depan, memberikan pasangan otonomi untuk mengatur keuangan dan aset mereka dengan kebebasan yang lebih besar.

Kesimpulan dari pembahasan mengenai perjanjian kawin dalam perkawinan campuran di Indonesia adalah bahwa perjanjian ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan berperan sebagai langkah preventif untuk melindungi aset dan kepentingan bisnis kedua belah pihak.

Perjanjian ini membantu menetapkan batasan yang jelas terkait harta bawaan, tanggung jawab hutang, dan pengelolaan aset selama pernikahan, serta menyediakan kepastian hukum yang diperlukan jika terjadi perubahan situasi seperti perceraian.

Dengan menetapkan hak milik aset secara eksplisit dan menyepakati tanggung jawab finansial masing-masing pihak, pasangan dapat memastikan bahwa aset pribadi mereka terlindungi dan bahwa mereka memiliki otonomi finansial.

Perjanjian ini juga mengantisipasi dan menangani potensi masalah yang mungkin timbul dari perbedaan budaya dan hukum, serta memfasilitasi pengurusan warisan dan wasiat.

Untuk mencapai keabsahan hukum, perjanjian kawin harus dibuat dengan hati-hati bersama notaris dan didaftarkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com