Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Aplikasi Pinjaman Online merupakan pihak pengendali data pribadi, yaitu setiap orang/korporasi, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, hal Ini sesuai dengan yang dinyatakan pada Pasal 1 angka 4 UU PDP.
Penyebarluasan data pribadi merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU PDP sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e.
Namun, dalam melakukan pemrosesan data pribadi terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengendali data pribadi, yaitu pada Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang menyatakan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi serta wajib bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 36 dan 47 UU PDP.
Lantas, bagaimana jika data pribadi berupa identitas KTP disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?
Jawabannya ada pada Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang menegaskan bahwa “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya” serta “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.