Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Dwi Ramayanti, S.H., M.H.
Untuk mewujudkan finansial yang bagus jelas berbagai upaya harus dilakukan. Mulai dari mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar, membuka bisnis yang menjanjikan hingga melakukan kontrol keuangan lebih bijaksana.
Tentunya upaya terakhir, yaitu melakukan kontrol keuangan adalah hal yang mudah diucapkan, tapi sulit dilakukan karena pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan hal-hal bersifat konsumtif.
Jika dibiarkan, maka keinginan untuk membeli berbagai hal bisa membuat penghasilan kita habis sekalipun jumlahnya belasan atau puluhan juta rupiah.
Salah satu cara terampuh untuk bisa menahan laju hidup konsumtif adalah dengan mulai mempertimbangkan investasi. Investasi dilakukan dengan banyak cara, mulai dari investasi emas, investasi saham, reksadana, sampai investasi kripto.
Apa itu investasi kripto?
Investasi kripto adalah suatu kegiatan investasi pada instrumen aset kripto, yaitu aset digital berteknologi blockchain yang tidak dapat digandakan serta dipalsukan, bersifat universal dan dapat diterima di seluruh dunia.
Kripto dapat berupa investasi jangka panjang atau jangka pendek. Kripto atau cryptocurrency disebut sebagai suatu aset atau komoditas digital sehingga disebut sebagai crypto asset atau aset kripto.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada akhir Agustus 2022, total investor kripto di Indonesia sudah mencapai lebih dari 16 juta (Tirta Karma Senjaya, “Perlindungan Hukum tehadap Konsumen Aset Kripto” makalah yang disampaikan dalam webinar Perlindungan Konsumen Pembeli Token Kripto – Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 23 September 2022).
Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa banyak orang yang sudah mulai tertarik berinvestasi kripto.
Sebenarnya apa sih alasan orang tertarik berinvestasi Kripto?
Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa investasi kripto menjadi salah satu primadona investasi:
1. Mudah didapat. Di Indonesia, ada banyak platform digital yang dapat digunakan untuk membeli aset kripto.
2. Harga fluktuatif. Dengan harga yang fluktuatif, investor bisa memperoleh keuntungan signifikan.
3. Pilihan beragam. Hingga kini, sudah ada lebih dari belasan ribu aset kripto yang tersedia. Namun Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 aset kripto.
Sampai di sini sudah tertarik berinvestasi-kah Anda? Namun, sebelum berinvestasi ingatlah 7P berikut, yaitu:
(Tirta Karma Senjaya, “Perlindungan Hukum tehadap Konsumen Aset Kripto” makalah yang disampaikan dalam webinar Perlindungan Konsumen Pembeli Token Kripto – Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 23 September 2022).
Sudah melakukan 7 langkah di atas namun konsumen tetap menghadapi masalah?
Tenang, perdagangan ini diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Konsumen dapat mengadukan melalui pengaduan online pengaduan.bappebti.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.