Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Memahami Investasi Kripto

Kompas.com - 06/12/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Dwi Ramayanti, S.H., M.H.

Untuk mewujudkan finansial yang bagus jelas berbagai upaya harus dilakukan. Mulai dari mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar, membuka bisnis yang menjanjikan hingga melakukan kontrol keuangan lebih bijaksana.

Tentunya upaya terakhir, yaitu melakukan kontrol keuangan adalah hal yang mudah diucapkan, tapi sulit dilakukan karena pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan hal-hal bersifat konsumtif.

Jika dibiarkan, maka keinginan untuk membeli berbagai hal bisa membuat penghasilan kita habis sekalipun jumlahnya belasan atau puluhan juta rupiah.

Salah satu cara terampuh untuk bisa menahan laju hidup konsumtif adalah dengan mulai mempertimbangkan investasi. Investasi dilakukan dengan banyak cara, mulai dari investasi emas, investasi saham, reksadana, sampai investasi kripto.

Apa itu investasi kripto?

Investasi kripto adalah suatu kegiatan investasi pada instrumen aset kripto, yaitu aset digital berteknologi blockchain yang tidak dapat digandakan serta dipalsukan, bersifat universal dan dapat diterima di seluruh dunia.

Kripto dapat berupa investasi jangka panjang atau jangka pendek. Kripto atau cryptocurrency disebut sebagai suatu aset atau komoditas digital sehingga disebut sebagai crypto asset atau aset kripto.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada akhir Agustus 2022, total investor kripto di Indonesia sudah mencapai lebih dari 16 juta (Tirta Karma Senjaya, “Perlindungan Hukum tehadap Konsumen Aset Kripto” makalah yang disampaikan dalam webinar Perlindungan Konsumen Pembeli Token Kripto – Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 23 September 2022).

Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa banyak orang yang sudah mulai tertarik berinvestasi kripto.

Sebenarnya apa sih alasan orang tertarik berinvestasi Kripto?

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa investasi kripto menjadi salah satu primadona investasi:

1. Mudah didapat. Di Indonesia, ada banyak platform digital yang dapat digunakan untuk membeli aset kripto.

2. Harga fluktuatif. Dengan harga yang fluktuatif, investor bisa memperoleh keuntungan signifikan.

3. Pilihan beragam. Hingga kini, sudah ada lebih dari belasan ribu aset kripto yang tersedia. Namun Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 aset kripto.

Sampai di sini sudah tertarik berinvestasi-kah Anda? Namun, sebelum berinvestasi ingatlah 7P berikut, yaitu:

  • Pastikan Anda paham dengan benar apa itu produknya dan mekanisme perdagangannya, sebelum memutuskan untuk bertransaksi;
  • Pastikan Anda menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti;
  • Pastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari;
  • Pastikan Anda menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan oleh BAPPETI;
  • Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya;
  • Pelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi, karena harga yang fluktuatif dan berisiko;
  • Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

(Tirta Karma Senjaya, “Perlindungan Hukum tehadap Konsumen Aset Kripto” makalah yang disampaikan dalam webinar Perlindungan Konsumen Pembeli Token Kripto – Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 23 September 2022).

Sudah melakukan 7 langkah di atas namun konsumen tetap menghadapi masalah?

Tenang, perdagangan ini diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Konsumen dapat mengadukan melalui pengaduan online pengaduan.bappebti.go.id.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com