Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Kompas.com - 12/02/2023, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum.

Era modern saat ini, semuanya dapat dilakukan dengan mudah melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.

Manfaat dari jaringan internet memudahkan akses media elektronik untuk mendapatkan dana. Salah satunya dengan cara melakukan pinjaman dana secara online.

Pinjaman dana secara online, salah satunya mensyaratkan memberitahukan identitas peminjam atau dalam hal ini adalah debitur berupa identitas data pribadi atau biasa disebut dengan KTP.

Tidak jarang masyarakat terjebak di dalam pinjaman online yang sifatnya ilegal atau tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Aplikasi pinjaman online ilegal seringkali membuat keresahan di masyarakat. Misalnya ketika melakukan penagihan, aplikasi pinjaman online melalui debt collector menagih dengan cara kasar.

Salah satunya dengan cara mengancam menyebarkan identitas si debitur ke media sosial.

Identitas dalam KTP bersifat sensitif berupa informasi nama lengkap hingga tempat tinggal si debitur. Tentu data pribadi tersebut bisa dipakai pihak lain untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana perlindungan data pribadi bagi pihak yang sudah terlanjur disebarkan identitasnya di media sosial?

Di Indonesia sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi atau disebut UU PDP.

Di dalam UU PDP terdapat pasal yang menjelaskan tentang perlindungan data pribadi antara lain sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Data Pribadi terdiri atas:

  1. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
  2. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keterangan pribadi; dan/ atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. Nama Lengkap;
  2. Jenis Kelamin;
  3. Kewarganegaraan;
  4. Agama;
  5. Status Perkawinan; dan/atau
  6. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dari penjelasan pada pasal tersebut di atas, penyebaran data pribadi berupa identitas KTP di media sosial bisa masuk dalam kategori penjelasan dalam pasal 4 ayat (3) UU PDP.

Aplikasi Pinjaman Online merupakan pihak pengendali data pribadi, yaitu setiap orang/korporasi, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, hal Ini sesuai dengan yang dinyatakan pada Pasal 1 angka 4 UU PDP.

Penyebarluasan data pribadi merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU PDP sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e.

Namun, dalam melakukan pemrosesan data pribadi terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pengendali data pribadi, yaitu pada Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang menyatakan persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.

Pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi serta wajib bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 36 dan 47 UU PDP.

Lantas, bagaimana jika data pribadi berupa identitas KTP disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?

Jawabannya ada pada Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang menegaskan bahwa “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya” serta “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com