Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Muhammad Hamzah, S.H.
Pelecehan seksual adalah suatu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia. Menurut data Komnas Perempuan selama Januari-November 2022, sedikitnya ada 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Data tersebut sudah pasti bukan kekerasan seksual non-fisik karena sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual non-fisik tidak dapat dilaporkan oleh korban.
Tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya perempuan karena pengesahan UU yang sudah lama dinantikan oleh perempuan Indonesia, yaitu UU TPKS.
Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual. Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Tujuan dibentuknya undang-undang adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tertib dan mengikuti norma serta melindungi warga.
Di dalam UU TPKS sangat jelas bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap perempuan di Indonesia, terlebih memasukan pelecehan seksual non-fisik ke dalam aturan hukum Indonesia.
Kekerasan seksual non-fisik dimasukan ke dalam kategori kekerasan seksual di dalam UU TPKS sesuai dengan harapan organisasi yang selama ini melindungi perempuan Indonesia.
Sebelum ada UU TPKS, bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam aturan hukum di Indonesia adalah kekerasan seksual non-fisik.
Karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana dan tidak bisa dilaporkan ke kepolisian, sehingga kejadian terus berulang.
Penjelasan Pasal 5 UU TPKS dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.”
Mengacu penjelasan tersebut, tentu akan sulit bagi korban untuk membuktikan tindak pidana ketika melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, kendala alat bukti tersebut telah diantisipasi lewat aturan Pasal 24 UU TPKS yang berbunyi:
(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3) Termasuk alat bukti surat, yaitu: