Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Kompas.com - 12/01/2023, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Muhammad Hamzah, S.H.

Pelecehan seksual adalah suatu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia. Menurut data Komnas Perempuan selama Januari-November 2022, sedikitnya ada 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Data tersebut sudah pasti bukan kekerasan seksual non-fisik karena sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual non-fisik tidak dapat dilaporkan oleh korban.

Tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya perempuan karena pengesahan UU yang sudah lama dinantikan oleh perempuan Indonesia, yaitu UU TPKS.

Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual. Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Tujuan dibentuknya undang-undang adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tertib dan mengikuti norma serta melindungi warga.

Di dalam UU TPKS sangat jelas bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap perempuan di Indonesia, terlebih memasukan pelecehan seksual non-fisik ke dalam aturan hukum Indonesia.

Kekerasan seksual non-fisik dimasukan ke dalam kategori kekerasan seksual di dalam UU TPKS sesuai dengan harapan organisasi yang selama ini melindungi perempuan Indonesia.

Sebelum ada UU TPKS, bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam aturan hukum di Indonesia adalah kekerasan seksual non-fisik.

Karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana dan tidak bisa dilaporkan ke kepolisian, sehingga kejadian terus berulang.

Penjelasan Pasal 5 UU TPKS dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.”

Mengacu penjelasan tersebut, tentu akan sulit bagi korban untuk membuktikan tindak pidana ketika melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, kendala alat bukti tersebut telah diantisipasi lewat aturan Pasal 24 UU TPKS yang berbunyi:

(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
  2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

(3) Termasuk alat bukti surat, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com