Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Di antara kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima permohonan itsbat nikah untuk masyarakat yang memerlukan buku/Akta nikah dengan alasan buku/Akta nikah hilang karena sudah puluhan tahun dan tidak ditemukan bukti di KUA setempat, Pernikahan jaman dahulu, pernikahan siri dan seterusnya sebagaimana terurai pada pasal 7 ayat (3) dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Apakah pernikahan kedua dan seterusnya secara siri masuk pelanggaran Poligami?
Berdasarkan pasal 279 KUH Pidana, dinyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mengingat pernikahan siri dianggap sah secara syariat agama Islam, pelakunya bisa dijerat dengan pasal 279 KUHPidana tersebut bila pelaku nikah siri sudah terikat perkawinan dengan pasangan sebelumnya. (Muhammad Muslih, S.H., M.H.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.